KETAPANG, RUAI.TV – Polsek Sandai, Polres Ketapang mengungkap 34 kasus kejahatan selama enam bulan terakhir sepanjang tahun 2021. Dari 34 kasus, tindak pidana narkotika cukup mendominasi dengan 18 kasus.
Berikutnya disusul pencurian dengan pemberatan (curat) lima kasus, perjudian empat kasus, pencurian ringan tiga kasus, penambangan emas tanpa izin (PETI) dua kasus, dan pembunuhan serta perlindungan konsumen masing-masing satu kasus.
Baca juga: Pembunuhan di Sandai, Gara-gara Utang Rp 100 Ribu
Kapolsek Sandai, Fanni Athar Hidayat, kepada ruai.tv, Senin (16/08/2021) sore, mengatakan, sejumlah kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Pengungkapan 34 kasus ini dilakukan selama saya bertugas di Polsek Sandai, Iptu Fanni Athar Hidayat.
Iptu Fanni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga polisi bertindak cepat agar para pelaku tidak meresahkan. Polsek Sandai berkomitmen terus mengungkap aksi kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: Kecamatan Sandai Akan Punya Rumah Sakit Sendiri
Ia juga mengajak masyarakat agar menjahui tindakan kejahatan, terutama narkoba karena menjadi ancaman bagi generasi bangsa dan harus diperangi bersama. Jika masyarakat menemukan adanya tindakan yang mengarah pada kejahatan, diharap segera melaporkan ke aparat kepolisian. (TS)
Leave a Reply