KETAPANG, RUAI.TV – Dugaan adanya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ketapang, membuat sekelompok orang menggelar mimbar bebas, Rabu (03/08/2022). Mereka menyampaikan orasi terkait adanya praktik mafia BBM bersubsidi, di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Di antara tuntutan mereka berupa permintaan mencabut Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 451/0593/Distamben-B tertanggal 15 Maret 2011. Surat ini berisi aturan pengisian drum di SPBU, yang hanya untuk kecamatan yang belum memiliki SPBU.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022
Mereka yang menggelar orasi berpendapat, ada yang memanfaatkan aturan ini sebagai dalih untuk menyelewengkan solar bersubsidi menggunakan drum.
“Kami menilai rekomendasi tersebut sudah tidak relevan. Karena pada saat ini hampir semua kecamatan sudah memiliki SPBU, terkecuali Kecamatan Hulu Sungai dan Kecamatan Jelai Hulu,” ujar seorang orator.
Baca juga: Rayu Adik Ipar Berujung Pembunuhan Mertua di Sambas
Tuntutan juga mereka sampaikan ke pihak kepolisian, agar menindak oknum terlibat mafia BBM bersubsidi. Juga meminta Pemkab Ketapang, Pertamina, untuk melakukan pengawasan peredaran BBM bersubsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo, dengan dampingan Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami, menemui para peserta mimbar bebas. Sekda Alexander menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya tinggal diam dalam permasalahan ini.
Baca juga: Masih Minim, Jumlah Parpol di Sekadau yang Terdaftar
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita punya aturan dan kewenangan masing-masing,” kata Sekda.
Dia menyebut, akan menggelar rapat dengan melibatkan PT. Pertamina dan Hiswana Migas, dan juga perwakilan peserta mimbar bebas ini. Namun, Alexander menegaskan agar peserta aksi jangan terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis saat rapat berlangsung.
Baca juga: 3.991 Kosmetik Ilegal Beredar di Sanggau dan Sekadau
“Saya harap peserta aksi percayakan tuntutannya kepada perwakilan yang akan mengikuti rapat,” pinta Sekda Alexander. (*/RED)
Leave a Reply