KETAPANG, RUAI.TV – Para dokter spesialis mogok kerja di RSUD Agoesdjam, Kabupaten Ketapang, sempat mengakibatkan pelayanan rawat jalan hampir tidak beroperasi. Para dokter spesialis melakukan mogok kerja untuk menuntut pembayaran tunjangan kinerja.
Pemerintah daerah belum membayar tunjangan kinerja itu selama delapan bulan, sejak Januari 2021. DPRD Kabupaten Ketapang melakukan mediasi. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Aen dan Manajemen RSUD Agoesdjam, Senin (23/08/2021) melakukan pertemuan terbatas di aula rumah sakit.
Baca juga: Dokter Spesialis di RSUD Agoesdjam Mogok Kerja
Abdul Aen menjelaskan, akar permasalahan tunjangan kinerja terletak pada Peraturan Bupati Nomor 53. Isinya melarang pegawai instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menerima tunjangan penambah penghasilan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply