Arsip

ASN di Ketapang Dilarang Jemput Anak Saat Jam Kerja

ASN di Ketapang Dilarang Jemput Anak Saat Jam Kerja
Para pelajar di sebuah sekolah di Ketapang sedang menanti jempulan pulang sekolah. Bupati Ketapang melarang ASN menjemput anak pada jam kerja. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Aktivitas menjemput anak pulang sekolah itu, kebanyakan masih dalam rentang jam kerja di kantor masing-masing.

“Saat apel kemarin, Bupati telah memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, untuk merazia ASN yang menjemput anak sekolah pada jam kerja. Tentu hal ini ada dasarnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri,” kata Doni Andriawan.

Baca juga: 14 Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sanggau Sepanjang 2021

Advertisement

Doni Andriawan menyebutkan adanya pasal dalam PP tersebut yang menegaskan tentang disiplin ASN terkait ketaatan jam kerja. Para ASN harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jam kantor hingga pukul 16.00 WIB.

Dengan berlakunya larangan ini, Bupati Martin Rantan berharap ASN mampu meningkatkan kualitas kinerja dan menjujung tinggi kedisiplinan. (RED)

Advertisement