KETAPANG, RUAI.TV – Aparatur sipil Negara (ASN) dilarang jemput anak saat pulang sekolah bertepatan jam kerja. Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan larangan ini, sebagai bentuk pembinaan disiplin bagi para ASN.
Para pegawai pemerintah ini juga tidak boleh mengenakan baju dinas saat menjemput anak. ASN dilarang jemput anak karena sering jadi modus bolos kerja. Jika masih ada yang melanggar larangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja segera akan melakukan razia ASN.
Baca juga: 25 Pekerja Asing di Ketapang Telantar
Bupati Ketapang Martin Rantan menegaskan larangan tersebut sekaligus sebagai antisipasi ASN bolos kerja, dengan alasan harus menjemput anak mereka di sekolah.
Kabag Prokopim Kabupaten Ketapang, Doni Andriawan, Sabtu (08/01/2022) mengatakan, Bupati Martin Rantan melontarkan larangan tersebut karena masih banyak menemukan ASN bolos kerja, dengan alasan menjemput anak.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply