KETAPANG, RUAI.TV – Sebanyak 63 perkara pidana sepanjang 2022, telah mendapatkan kekuatan hukum tetap di Kabupaten Ketapang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan terhadap bebagai barang bukti atas perkara tersebut, Rabu (30/12/2022).
Mereka melakukan pemusnahan ini di halaman Kantor Kejari. Dari jumlah perkara, dominan merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pangkalan TNI AL Kalbar Diusulkan Bernama Pangsuma
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, menjelaskan, seluruh barang bukti yang mereka musnahkan pada hari itu, merupakan Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Dia memaparkan, dari 63 perkara, ada 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 220,3836 gram bruto dan enam butir pil ekstasi. Selain kasus narkoba, tercatat 20 kasus pencurian, sembilan kasus perjudian.
Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Teriak-teriak di Lanting Pinoh
Ada satu kasus kesehatan atau karantina, dan tiga kasus penganiayaan. Kemudian, tercatat satu kasus perlindungan konsumen, lima kasus perlindungan anak. Dan ada dua kasus pertambangan serta dua kasus senjata tajam dan bahan peledak.
“Karena dominannya kasus peredaran narkoba, kami mendorong agar pemerintah segera membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) di Ketapang,” ujar Alamsyah.
Baca juga: Border Entikong Buka, 9.249 Paspor Terbit di Sanggau
BNNK merupakan perpanjangan tangan dari BNN di tingkat pusat hingga provinsi, yang secara khusus menangangi kasus-kasus narkoba. (RED)
Leave a Reply