KETAPANG, RUAI.TV – Orotitas Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat, menyatakan peniadaan penerbangan pada rentang 6-17 Mei mendatang.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Kejari Sanggau Masih Buru Candra Mulana
Peniadaan peberbangan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah untuk pencegahan penyebaran virus Corona.
Baca juga: Pekerja Migran dari Malaysia Jalani Karantina di Pontianak
Dinyatakan dalam peaturan tersebut, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, seluruh moda transfer umum, termasuk pesawat terbang tidak beroperasi.
Baca juga: Lagu “Babilakng Ka Motih Onu” Juarai Lomba Tingkat Provinsi
Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Amran, mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut, berupa meniadakan penerbangan pada rentang waktu itu.
Baca juga: DPO Sejak 2020, Mantan Kepala BPN Sanggau Ditangkap di Bogor
Pemerintah meniadakan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini untuk mengantisipasi arus pergerakan pendudukan yang berpotensi mendorong lonjakan kasus COVID-19. (RED)
Leave a Reply