KETAPANG, RUAI.TV – Capaian rekam KTP-el di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belum memenuhi target nasional. Hingga September 2021, sebanyak 61.792 warga Kabupaten Ketapang belum melakukan perekaman data untuk keperluan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KT) elektronik atau KTP-el.
Mereka ini merupakan warga yang berstatus sebagai wajib KTP. Jumlah tersebut tersebar di sebagian kecamatan.
Baca juga: Akibat Aksi PETI, Alat Perekam KTP-El di Nanga Mahap Rusak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen, memaparkan, jumlah keseluruhan wajib KTP yang telah merekam KTP-el sebanyak 85,08 persen atau 352.466 orang.
Namun, dia mengakui, capaian rekam KTP-el tersbut masih berada di bawah target nasional yakni 99,2 persen.
Mansen mengatakan, letak geografis Kabupaten Ketapang yang luas, serta keterbatasan akses internet, menjadi bagian dari kendala. Selain itu, faktor kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, turut memberi pengaruh.
Jumlah dan persentase di lima kecamatan, baca di halaman berikutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply