KETAPANG, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Ketapang, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ketiga TKA ini merupakan petinggi sebuah perusahaan tambang emas.
Tambang emas yang memiliki areal konsesi di Kabupaten Ketapang ini bernama PT. Sultan Rafli Mandiri. Kasus ini sudah bergulir dalam waktu yang cukup panjang.
Baca juga: Terbesar di Kalimantan Barat, Penggilingan Padi di Landak
Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga TKA ini dengan perbuatan kriminal, berupa kasus pencurian emas di perusahaan tempat mereka bekerja. Para terdakwa ini juga terbukti melakukan pengerusakan garis polisi atau police line di lokasi tambang.
Padahal, areal yang telah terpasang garis polisi itu, sedang dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Mabes Polri.
Baca juga: Waspada, Penyakit Hewan Ini Sudah Masuk Kalbar
Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan ketiga TKA ini bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan ini ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama enal tahun penjara.
Proses persidangan juga diwarnai unjuk rasa puluhan anggota masyarakat di halaman belakang Kantor Pengadilan Negeri Ketapang. Unjuk rasa itu berisi orasi, dan berlangsung secara damai.
Baca juga: Mantan Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengapresiasi unjuk rasa yang berlangsung kondusif dan tanpa aksi anarkis tersebut. Dia juga menambahkan, adanya pandangan yang berbeda antara jaksa dan majelis hakim, sebagai hal yang wajar.
“Kami juga menyataklan akan menyatakan sikap (atas putusan hakim) dalam tujuh hari ke depan. Terkait proses banding yang diinginkan kuasa huklum para terdakwa,” kata Fajar Yuliyanto. (RED)
Leave a Reply