Arsip

2 Pekan Keluar Penjara, Residivis di Ketapang Edarkan Sabu

residivis narkoba ketapang
Barangbukti pengungkapan kasus narkoba di Kota Ketapang. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Seorang residivis di Kabupaten Ketapang kembali berulah, setelah dua pekan keluar dari penjara. Residivis berinisial MH (32) kembali harus meringkuk di sel tahanan.

Personil Sat Res Narkoba Polres Ketapang, menangkap MH, Senin (22/08/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkatan terhadap MH terjadi di Desa Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Jl Gajah Mada. Setelah polisi menggeledah HM, mendapati 20 paket klip sabu 6,89 gram.

Sehari sebelumnya, polisi menangkap pelaku pengedar narkoba lainnya berinisial IR (40). Saat polisi menangkapnya, IR sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delpa Pawan, Jl GM Gusti Saunan.

Advertisement

Baca juga: Cewek Ketapang Naik Lambo Hotman, Warganet Salfok

Saat menangkap IR, polisi mendapati 19 paket klip plastik sabu dengan total berat keseluruhan 39,21 gram.

Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, dalam keterangan pers, Rabu (24/08/2022) memaparkan, MH merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika.

Dia menyebut, MH baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dua pekan lalu.

Baca juga: Tabrakan dengan Truk, Pemotor Meninggal di Tempat

Dari dua pengungkapan kasus narkoban ini, polisi mendapati beberapa barang bukti. Bentuknya adalah narkoba jenis sabu, pil ekstasi, timbangan elektronik, dan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah.

Di antara barang bukti narkoba, dua paket plastik berisi 52 butir pil warna abu-abu dengan dugaan ekstasi. Berat seluruh pil ini 20,47 gram bruto. Juga ada tiga buah handphone serta. Sementara uang tunai sebesar Rp 25.207.000.

Baca juga: 5 Tersangka Sabu Perbatasan Indo-Malay di Jagoi Babang

“Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba ini, terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Anton Satriadi.

Ancaman hukuman untuk kedua pelaku, berupa penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (AGU/RED)

Advertisement