KAYONG UTARA, RUAI.TV – Seekor trenggiling (Latin: Manis javanica) tiba-tiba muncul di halaman Masjid Desa Pandu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU). Saat itu, Kepala Dusun A1 di desa itu, Suparman (38) hendak melaksanakan salat mabrib.
Ternyata, satwa langka ini baru saja terserang anjing liar. Dia menggulung tubuhnya dan terdampar di halaman masjid itu untuk menyelamatkan diri.
Suparman berinisiatif membawa trenggiling ini ke kediamannya, dan merawatnya selama dua hari. Satwa ini berjenis kelamin betina, memiliki panjang 65 sentimeter, dan seberat sekitar dua kilogram.
Baca juga: Orangutan Cidera Kena Jerat, Telah Kembali ke Habitat
Pada Senin (27/06/2022), Suparman berjumpa Tim Patroli Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Padu Banjar. Dia pun segera melaporkan keberadaan terenggiling itu kepada Ketua LPDH, Samsidar.
Berikutnya, Suparman menyerahkan satwa itu kepada tim untuk proses pelepasliaran ke alam. LPBH tersebut berada di bawah binaan Yayasan Palung (YP), yang selalu memberikan edukasi pentingnya perlindungan satwa langka.
Koordinator Program Hutan Desa YP, Hendri Gunawan, mengatakan, temuan itu mereka koordinasikan dengan BKSDA SKW 1 Ketapang.
Baca juga: Pramuka SMA Paulus Pontianak Ikuti Kemah Antarbangsa di Sarawak
“Kami perkirakan, trenggiling ini keluar dari habitanya di hutan desa,” kata Hendri Gunawan.
Trenggiling Dilindungi
BKSDA merekomendasikan agar pelepasliaran segera, karena kondisi satwa yang lemah. Pelepasliaran berlangsung pada Selasa (28/06/2022). Lokasinya di kawasan habitat di Hutan Desa Padu Banjar.
Trenggiling tersebut lalu mereka namai Madu. Sekitar pukul 09.30 WIB, Madu pun kembali mendiami rumah aslinya di hutan tersebut.
Baca juga: 4 Hari Hilang, Lelaki Ini Meninggal di Selokan Trans Kalimantan
Manager Program Perlindungan dan Penyelamatan Satwa, YP, Erik Sulidra, menyebut, muculnya kesadaran warga melindungi satwa langka, menjadi penanda keberhasilan edukasi konservasi. Dia meminta, agar pesan kelestarian ini terus bergaung di tengah penduduk desa.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah atau kritis di habitatnya. Istilahnya, dalam kondisi critically endangered atau CR.
Pemerintah Indonesia menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi, melalui UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (*/SVE)
Leave a Reply