Satwa Dilindungi di Kalimantan
Di SMAN 1 dan SMPN 2 Simpang Hilir, edikasi mereka selenggarakan dalam bentuk ceramah mengenai orangutan dan manfaatnya bagi manusia dan hutan itu sendiri. Para aktivis juga menjangkau kalangan SMAN 1 Simpang Hilir untuk jenis edukasi yang sama.
Untuk khalayak yang lebih dewasa, mereka menggelar ceramah dan diskusi. Membahas kondisi terkini alam tempat mereka tinggal, dan mendengarkan penuturan penduduk lokal.
Waktu sore hari, mereka manfaatkan untuk berdiskusi dengan masyarakat desa.
Malam harinya, kegiatan dirangkai dengan menonton film mengenai lingkungan hidup dan satwa. Di antaranya, film tentang 10 hewan langka yang dilindungi.
Baca juga: Trenggiling Ini Muncul di Kompleks Perumahan di Ketapang
Melalui serangkaian pertemuan itu, YP memberi pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Di antaranya dalam pasal 21 ayat (2), ada larangan pemerintah terhadap kegiatan berburu.
Bunyi pasalnya demikian: “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati”.
Termasuk, ancaman hukuman jika aturan itu dilanggar. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 40 ayat (2), disebutkan adanya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah untuk pelanggaran pasal tersebut. (*/SVE)
Leave a Reply