Arsip

Kapal Klotok di KKU Mendadak Tak Beroperasi, Ini Penyebabnya

kapal motor klotok
Kondisi dermaga Kabupaten Kayong Utara sebelum perubahan izin berlayar. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KAYONG UTARA, RUAI.TV – Sejumlah kapal motor klotok, speedboat, dan moda transportasi air lainnya di Kabupaten Kayong Utara (KKU), mendadak berhenti beroperasi. Mereka tak lagi melayani angkutan penumpang dan barang sejak Minggu (24/07/2022).

Ternyata, mereka terkendala aturan baru terkait perizinan moda transportasi air. Khawatir melanggar aturan, pemilik usaha angkutan air ini memilih sandar saja di dermaga.

Seperti kapal motor klotok yang biasa melayani rute Teluk Batang di KKU pulang pergi ke Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya. Padahal biasanya, motor klotok ini rutin beroperasi sesuai jadwal sebagai angkutan penumpang.

Advertisement

Baca juga: Tugu Jam Sekadau Dibongkar, Begini Sejarahnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan KKU, Dahlan, mengatakan, ada perubahan ijin yang mengakibatkan pemilik usaha angkutan air memilih tambat di dermaga. Kini, izin untuk angkutan air tidak lagi dalam tata kelola pemerintah kabupaten atau kota.

“Untuk sementara ini klotok tidak jalan. Off dulu berhubung mereka tidak mempunyai Surat Izin Berlayar (SIB),” kata Dahlan.

Dia menjelaskan, sebelumnya SIB terbit oleh otoritas kabupaten melalui Dinas Perhubungan setempat. Namun saat ini, prosedurnya telah berubah.

Baca juga: Di Tepian Kapuas Pontianak, Menikmati Tarian Melayu

“Sekarang, pemberian SIB sudah berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi kalau mereka tetap berlayar tanpa SIB dari BPTD, khawatirnya tanpa payung hukum,” papar Dahlan.

Kapal Motor Tak Berizin

Karena itu, belum ada kepastian kapan perahu klotok ini bisa beroperasi kembali. Sebab semuanya tergantung pada pemilik usaha mengurus perizinan tersebut.

“Pengusaha baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPTD. Itu Info sementara yang saya terima dari BPTD Kemenhub yang ada di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ” sebut Dahlan.

Baca juga: Rp 10 M Uang Negara Terselamatkan dari Kasus di Kalbar

Ax, satu di antara pemilik usaha angkutan air speedboat di Sukadana, KKU, mengatakan, dia baru saja mendapat informasi adanya alih kepengurusan izin itu pada Minggu (24/07/2022) pagi.

“Karena itu speedboat saya masih jalan tadi pagi. Karena saya tidak dikasih tau (ada perubahan izin). Dan penumpang sudah di tempat,” katanya.

Baca juga: 8 Buronan Korupsi di Kalbar Masih Berkeliaran

Dia mengesalkan tidak adanya informasi lebih awal mengenai perubahan aturan ini. Meski demikian, dia berharap, pemerintah memberi solusi, karena kondisi ini bisa menghambat aktivitas masyarakat yang tergantung dengan transportasi air.

“Saya mengharapkan ada solusi terbaik, jadi pelayanan kami kepada masyarakat tidak terganggu. Harusnya beri waktu dan sosialisasi masalah ini,” harapnya. (JUL/RED)

Advertisement