Baca juga: Dump Truck Hantam Rumah Warga di Dusun Date Nanga
Satu di antara upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Putussibau, untuk menekan kasus perceraian, dengan memaksimalkan proses mediasi. Memberi nasihat kepada suami-istri yang bertikai, sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Ketika parapihak sudah melayangkan gugata ke Pengadilan Agama, dalam persidangan hakim wajib memberi nasihat kepada suami maupun istri, agar kembali rukun.
Baca juga: Tengah Malam, Sebuah Warkop di Pahuman Terbakar
“Faktor usia yang ideal, semestinya menjadi satu di antara pertimbangan untuk memutuskan sebuah pernikahan,” katanya.
Ia tidak menyarankan pernikahan dini. Selain itu, bagi pasangan yang sedang mengarungi bahtera rumah tangga, faktor komunikasi yang baik sangat disarankan untuk memecah kebuntuan.
Termasuk, sikap bersedia saling kompromi, jika menghadapi suatu persoalan. (RED)
Saya yakin, posisi perselingkuhan adalah sebab utamanya, baru diikuti oleh sebab yang lain.