PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Sebanyak 83 berkas pengajuan perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu, terdaftar di Pengadilan Agama Putussibau, Kalimantan Barat. Angka ini mencakup pengajuan dalam rentang Januari hingga April 2021.
Hakim yang juga Humas Pengadilan Agama Putussibau, Barra Muhammad Hilma Iskandar, Selasa (11/05/2021), mengatakan, dari jumlah itu, pengajuan terbanyak berasal dari pihak istri.
Baca juga: Pontianak Siapkan Lokasi Salat Id di Depan Kantor Wali Kota
“Gugatan didominasi oleh istri-istri, dengan berbagai macam alasan. Atau orang hulu bilang, habis jodoh,” kata Hilma Iskandar, tanpa merincikan secara detail persentasenya.
Dia mengungkapkan, permasalahan yang menjadi dasar gugatan, mulai dari masalah pemenuhan nafkah keluarga, perselingkuhan, ketidak cocokan satu sama lain, bahkan karena tidak akur dengan mertua.
Saya yakin, posisi perselingkuhan adalah sebab utamanya, baru diikuti oleh sebab yang lain.