Baca juga: 7 Ton, Panen Ikan Entukan di Danau Lindung Adat Nanga Embaloh
Tak hanya di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, penertiban juga menjangkau Kecamatan Putussibau Selatan.
“Satu penginapan berupa losmen terapung di Putussibau Utara, telah melanggar Perda, karena menggunakan penginapan itu sebagai tempat prostitusi,” kata Azmiyansyah.
Baca juga: Meresahkan, Orgil Berkeliaran di Pasar Ketapang
Dari pengakuan pemilik losmen terapung itu, sambung Azmiansyah, di tempat itu sering terjadi transaksi esek-esek, karena memang tersedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pemilik losmen terapung ini terindikasi melakukan penyalahgunaan izin usaha. Aparat akan terus mengawasi setiap tempat penginapan, termasuk rumah kos, rumah kontrakan, dan hotel, yang terindikasi melakukan penyalahgunaan izin, di antaranya menjadi arena prostitusi. (RED)
Leave a Reply