KAPUAS HULU, RUAI.TV – Belasan orang dewasa dan beberapa anak-anak, tertangkap di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), saat hendak berangkat ke Malaysia. Mereka merupakan pekerja ilegal yang diperdaya sindikat perdagangan manusia internasional.
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan satu dari lima kabupaten di Kalbar yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia Timur. Negeri Jiran itu kerap menjadi tujuan pekerja kasar, umumnya di kebun kelapa sawit.
Lalu lintas manusia di dua negara ini resminya melalui Border Nanga Badau. Tetapi sejumlah jalur tak resmi melalui hutan, kerap menjadi perlintasan secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Memprihatinkan, Kasus Kejahatan Seksual Anak di Sekadau
Belasan orang ini berasal dari luar Kalbar. Polres Kapuas Hulu mengidentifikasikan, para pekerja ilegal ini berasal dari Sulawesi (Makassar), Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTT).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, mengatakan, dua orang berinsial RE dan SB telah menjadi tersangka. Dua orang ini merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang, dengan kedok menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
“Peran dua tersangka ini adalah menyiapkan penampungan dan transportasi para korban,” kata AKBP France Yohanes Siregar, dalam keterangan pers Rabu (07/06/2023) di Mapolres Kapuas Hulu di Putussibau.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Pontianak Tinggal Kerangka
Personil Polres Kapuas Hulu menangkap sembilan orang dewasa dan tiga anak, berasal dari Makassar dan Jawa Timur. Selain itu, mereka juga mengungkap rombongan lainnya dari NTT saat hendak melintasi Border Nanga Badau.
“Total korban sebanyak 17 orang dewasa dan tiga anak-anak,” ujar AKBP France Yohanes Siregar.
Para pekerja ilegal ini mendapatkan janji akan bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Baca juga: Napi di Sambas Sebar Hoax tentang Ida Dayak
“Korban ini tidak tahu berapa gaji yang akan diterima dan tidak tahu juga berapa lama mereka bekerja disana,” papar AKBP France Yohanes Siregar.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya berupa pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Ororitas setempat akan bekerja sama dengan stakeholder lain, untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka. Kapolres menegaskan, agar masyarakat di kawasan perbatasan kedua negara, turut memantau aktivitas ilegal dan aktif melaporkan ke polisi. (RED)
Leave a Reply