PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Seorang lelaki di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan persetubuhan dengan anak tiriya. Bejadnya, ayah tiri itu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut dengan paksaan dan ancaman.
Tak berhenti di situ, lelaki berinsial JN berusia 45 tahun tersebut, merekam adegan persetubuhan dengan anak tirinya menggunakan kamera telepon seluler.
Anak tiri yang menjadi korban, berinisial YN, kini bersuaia 19 tahun. Tindakan perkosaan telah dia derita sejak masih berusia 14 tahun, yakni sejak 2017.
Baca juga: Ikan Arwana Mati, Sungai Sepatah dan Sungai Retok Diduga Tercemar
Kala itu, YN merupakan pelajar di sebuah SMP. Hampir selama lima tahun, tindakan biadab ayah tiri tidak terendus oleh pihak lain.
Sampai pada suatu hari, sebuah pesan suara melalui telepon seluler mengungkap segalanya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, saat jumpa pers Selasa (12/04/2022), memaparkan, abang YN menerima pesan suara dari teman YN. Pesan suara itu menyebut perilaku JN yang sudah menyetubuhi YN sejak 2017 dengan paksaan.
Baca juga: Bupati Naik Motor Tinjau Jalan Rusak di Embaloh Hilir
Oknum Ayah Tiri
“Setelah menerima pesan suara ini, abang korban berkomunikasi dengan teman adiknya itu, dan dengan istrinya sendiri. Sang abang ini yang kemudian menjadi pelapor atas kasus ini,” terang AKBP France Yohanes Siregar.
Kepada abangnya, YN mengakui telah dipaksa oleh JN untuk melakukan hubungan badan sejak 2017. Dan ternyata, JN mengancam akan membunuh ibu serta adik YN, jika dia memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu. Dari hasil pengembangan penyidik diketahu pelaku dan korban tinggal bersama istri pelaku dan dua orang anak kandung pelaku,” kata AKBP France Yohanes Siregar.
Baca juga: Kafe Baru di Pontianak, Kombinasi Ngopi dan Olahraga
Kepada polisi, JN mengakui segala perbuatannya. Dalam rentang 2017 hingga saat ini, JN menyebut sudah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya lebih dari 50 kali.
“Pelaku selalu melakukan persetubuhan dengan korban pada saat keadaan rumah sedang sepi atau penghuni rumah sudah tertidur,” tutur AKBP France Yohanes Siregar. (RED)
Leave a Reply