Arsip

Walhi Minta Tambang dan Pencucian Bauksit Tanpa Izin di Gunung Tamang Segera Dihentikan

Tempat Pencucian Bauksit (WP) milik seorang pengusaha diduga tanpa izin di Dusun Jang, Desa Lalang, Kec. Tayan Hilir. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Aktivitas Pertambangan Bauksit diduga ilegal atau Tanpa Izin saat ini beroperasi di Gunung Tamang, Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan pertambangan tersebut terjadi sudah lama. Menurut warga, oleh seorang pengusaha Bauksit yang dikeruk di Gunung Tamang kemudian dibawa menggunakan Truk Fuso menuju tempat pencucian yang juga diduga kuat tanpa izin resmi di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Satu diantara warga mengatakan, sebelumnya pihaknya menolak keras pembukaan tambang Bauksit di Gunung Tamang karena berpotensi mengancam keberadaan alam dan hutan sebagai penyangga Gunung Tamang.

Advertisement

“Saya menolak keras adanya pertambangan Bauksit di Gunung Tamang. Jangan asal mau masuk saja, tapi perlihatkan dulu izin legalitasnya sampai dimana,” kata AG, yang meminta namanya diinisialkan.

Menurut AG, hadirnya Tambang Bauksit diduga tanpa izin resmi dari pemerintah itu akan mengancam habitat yang ada di Gunung Tamang, terlebih gunung itu adalah satu-satunya di daerah itu yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Mana tahu gunungnya di babat, bencana datang karena dekat Pesisir Kapuas,” khawatirnya.

Foto: Seorang warga sedang melintas dan melihat Gunung Tamang sudah gundul akibat aktivitas Tambang Bauksit diduga Ilegal. (Foto/ruai.tv)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, menilai aktivitas pertambangan bauksit diduga ilegal itu selain mengancam kelestarian lingkungan juga menganggu ekosistem yang ada di dalamnya.

Agar hal itu tidak terjadi lebih luas, menurut Adam penegakan hukum oleh pihak yang berwenang penting segara dilakukan, baik berupa penindakan maupun pembinaan. Jika tidak, maka akan menjadi bumerang dan presiden buruk bagi masyarakat sekitar.

“Nanti masyarakat menilai, oh ternyata praktek yang seperti ini gak apa-apa dilakukan, dan kita juga bisa melakukannnya. Kalau itu yang diikuti oleh masyarakat, maka itu menjadi tidak baik,” tegas Hendrikus Adam.

Tak hanya itu, Walhi juga meminta dalam penindakan pada kejahatan lingkungan juga harus terbuka dan profesional, sehingga aparat yang berwenang mendapat nilai yang baik dimata publik.

“Dan dilakukan terbuka, jangan sampai proses-proses yang dilakukan justru oknumnya bermain mata, kita tidak ingin terjadi seperti itu,” pintanya.

Aktivitas penambangan dan pencucian Bauksit diduga ilegal milik seorang pengusaha di daerah ini berpotensi dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan adanya pertambangan diduga tanpa Izin ini, lantas bagaimana pengawasan selama ini yang dilakukan oleh pihak berwenang?. (RED)

Advertisement