Arsip

Seorang Pengunjung THM di Pontianak Tewas Dikeroyok

Polresta Pontianak Kota menahan dua pria berinisial DG dan M pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam di Pontianak. (Dika/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Keributan antar pengunjung terjadi di tempat hiburan malam (THM) Ibizza, Minggu (25/02/2024) pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu menewaskan seorang pengunjung berinsial F, akibat luka sabetan senjata tajam.

Dua orang yang terlibat pengeroyokan, masing-masing berinisial DG (39) dan M (46), warga Kota Pontianak, kemudian menyerahkan diri ke Mapolresta Pontianak Kota, atas bantuan dari tokoh masyarakat.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, kedua pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras dan narkoba. Sementara mengenai pemicu keributan, bermula dari saling senggol. Setelah dari dalam, perkelahian kemudian dilanjutkan di tempat parkir.

Advertisement

“Hasil penyelidikan kami, bahwasanya kejadian ini akibat percekcokan, bermula dari tempat hiburan tersebut, kemudian diselesaikan di tempat parkir, mengakibatkan korban meninggal dunia. Awalnya mereka berkelahi, F dikeroyok oleh dua orang tersangka,” katanya.

Kapolresta juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur dendam dalam peristiwa ini.

“Karena memang dari tersangka dan korban ini bersenggolan di tempat hiburan, sama-sama mabuk, sama-sama juga menggunakan narkoba, sehingga emosinya tidak bisa terjaga, hingga akhirnya berkelahi,” ujarnya.

Kapolresta menerangkan, akibat perkelahian, korban menderita sejumlah luka seperti di bagian tangan, jari tangan, perut dan beberapa luka lainnya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Sudah dibawa awalnya ke rumah sakit Yarsi, namun tidak dapat ditolong dan meninggal dunia, setelah itu kita evakuasi ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum,” tambahnya.

Kepergian korban membawa duka mendalam, bagi keluarga korban. Anak korban, Rio meminta, agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kepolisian agar segera menghukum pelaku, dengan memberikan hukuman setimpat atas apa yang diperbuatnya,” pintanya.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, karena menghilangkan nyawa seseorang. (DIK)

Advertisement