Membuat Surat pernyataan, dan kesepakatan Bersama antara lain :
- Agar Memangkas/Menggundulkan rambut para ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum).
- Diberikan sanksi Sosial Seperti Membersihkan tempat ibadah.
- Pengabdian Masyarakat seperti membersihkan lingkungan sekitaran tempat tinggal.
- Jam Belajar atau Khusus bagi anak-anak dan mempersiapkan modul untuk sosialisasi atau himbauan di sekolah.
- Melaksanakan patroli bersama bagi semua instansi.
- Mengatur jadwal cafe cafe di sekitaran Kota Pontianak.
- Setuju akan adanya efek jera bagi pelaku.
- Membentuk tim gabungan TNI/POLRI dan instansi terkait, targetnya adalah anak anak.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan, seluruh kenakalan anak termasuk pencabulan hingga seks bebas, juga menjadi perhatian. Persoalan ini dikoordinasikan dengan instansi terkait dari Pemertintah Kota (Pemkot), Kodim, Kejaksaan Negeri, dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Kami ada beberapa upaya preemtif, preventif baik itu patroli di seputaran anak-anak biasa nongkrong balap liar, kemudian tawuran. Kita sudah melakukan tindakan kepolisian yang ditingkatkan, kami membagi beberapa tim untuk melakukan patroli dan kegiatan yang bisa meredam eskalasi dari kenakalan-kenakalan remaja itu,” katanya.
Kapolresta juga menyampaikan, banyak dari anak-anak remaja memposting video ketika menggunakan dan memamerkan sajam.
“Kemudian video yang beredar juga anak-anak muda/anak-anak remaja kita melakukan perang, tawuran, perang sarung, bahkan ada tawuran yang menggunakan sajam, inilah yang membuat kita akhirnya menyimpulkan bersama KPAD, untuk melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral, supaya ada kesepakatan bersama apa kira-kira yang akan dilakukan terhadap anak-anak remaja ini,” ujarnya.
“Kalau memang mereka murni pidana seperti membawa sajam, itu ada undang-undang darurat yang bisa dikenakan terhadap anak-anak tersebut,” sambungnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply