PONTIANAK, RUAI.TV – Penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh sejumlah remaja, kembali terjadi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerangan tersebut terjadi di sebuah warung kopi (Warkop) Gang H. Taha, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (15/03/2024) malam.
Rekaman CCTV memperlihatkan penyerangan terjadi sekitar pukul 22.03 WIB. Pengunjung yang sedang berkumpul di warkop seketika terkejut, dan berhamburan mengamankan diri. Sebab para remaja tersebut dengan beringas mengayunkan senjata tajam dan senjata lainnya yang dibawa, kepada setiap pengunjung warkop. Satu di antara pelaku bahkan terlihat menendang dan menumbangkan sebuah sepeda motor, yang terpakir di lokasi.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penyerangan, satu di antara pelaku terlihat mengambil sebuah handphone milik pengunjung warkop yang ditinggalkan di meja saat menghindari serangan pelaku.
Rakor Harkamtibmas
Sebelum peristiwa ini terjadi, pada sore harinya, Polresta Pontianak Kota menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemeliharaan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Mapolresta Pontianak Kota, yang disertai dengan buka puasa bersama. Rakor dihadiri Kapolresta dan jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Tokoh Agama hingga Tokoh Masyarakat.
Rakor menghasilkan kesepakatan bersama berupa rekomendasi dan rencana tindaklanjut yaitu:
- Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat agar lebih memberikan sosialisasi, imbauan, arahan, serta pengasuhan dan pemantauan yang lebih dekat dengan anak, baik di rumah maupun disekolah.
- Orang tua harus menjadi idola atau figur teladan bagi anak dan keluarganya, sehingga anak-anak dapat mencontoh orang tuanya, tanpa harus meniru teman-temannya yang buruk/kurang baik.
Orang tua harus:
a. Memberlakukan Jam Malam Bagi anaknya maksimal pukul 22.00 WIB.
b. Mengecek HP anaknya, grup WA, Chat, dan lain-lain.
c. Memantau pergaulan anaknya.
d. Mengecek rumah sendiri apakah ada penyimpanan system
4. Guru dapat melakukan pengecekkan kepada murid dan siswanya, terkait kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi bila siswa/murid membawa kelengkapan ke sekolah.
5. Guru dapat melakukan pengecekkan kepada murid dan siswanya, terkait kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi bila siswa/murid membawa kelengkapan ke sekolah.
6. Tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat melakukan pendekatan kepada remaja di lingkungannya, dengan mengintensifkan kegiatan bersama yang positif, seperti kegiatan karang taruna, mengaji bersama atau kegiatan adat lainnya, agar energi/tenaga dapat disalurkan dengan baik.
7. Bila masih ditemukan adanya tawuran, balap liar, membawa sajam, melakukkan tindak pidana pencurian, penganiaayan, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya maka Polresta Pontianak akan:
8. Mengamankan anak-anak ke Polsek atau Polres terdekat;
9. Merapikan rambut anak;
10. Melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak; dan
11. Proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply