Untuk para pelaku yang terbukti membawa sajam, Kapolresta memastikan, tetap akan diproses.
“Para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam, akan kita kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, dan dapat dilakukan penahanan terhadap para remaja tersebut,” tegasnya.
Sementara untuk yang melakukan perang sarung, akan diberikan pembinaan, karena memang tidak bisa ditahan.
Baca juga: Ratusan Hektare Hutan Adat di Kapuas Hulu Dibabat
“Kita lakukan pembinaan saja, kemudian mungkin nanti kita tandai mereka dengan sedikit merapikan rambutnya, dan kemudian kita akan kembalikan kepada orang tuanya. Namun nanti kami akan koordinasikan dengan KPAD Kota, untuk kiranya bisa melakukan pembinaan juga, sebelum mereka dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply