Arsip

Proses Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Perbatasan Kalbar

Advertisement

BENGKAYANG – Saudara, inilah video kiriman jurnalis warga Stepanus Andas terkait proses pendistribusian logistik pemilu serentak 2019 ke Desa Sungkung, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat perbatasan Indonesia-Malaysia, 14 April 2019.

Pendistribusian logistik pemilu ini didistribusikan melalui jalur darat menggunakan kendaraan bermotor dari Dusun Kapot menuju Desa Sungkung kompleks melewati medan jalan yang sulit dan terjal.

Advertisement

Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut membuat para pengojek kotak pemilu harus bahu membahu mendorong motor mereka dari tanjakan curam, terjal, dan berlumpur. Sulitnya medan yang dilalui dikala musim penghujan tiba membuat akses ini ditempuh 4 hingga 5 jam dari jarak tempuh normal yaitu 3 jam ketika musim kemarau dari dan menuju Sungkung.

Selain akses jalan yang terjal dan berlumpur serta belum adanya jembatan dibeberapa sungai kecil sehingga membuat para rombongan yang membawa logistik pemilu harus menggotong motor mereka menyebrang sungai secara beramai – ramai.

Pendistribusian logistik pemilu ini dikawal langsung oleh seorang anggota kepolisian dari Polsek Siding.

Berdasarkan data dari anggota Polres Bengkayang yang ikut dalam pendistribusian, Brigadir Stepanus Boni, jumlah kotak suara yang dibawa dari kecamatan menuju desa Sungkung berjumlah 55 Kotak dengan total TPS di Desa Sungkung kompleks berjumlah 11 TPS. Ke Sebelas TPS tersebut terbagi di tiga desa yang ada di Desa Sungkung kompleks.

Di Desa Sungkung I berjumlah 4 TPS, yaitu 2 TPS di Dusun Akit dan 2 TPS di Dusun Senebeh. Kemudian di desa Sungkung II berjumlah 4 TPS, yaitu 2 TPS di Dusun Medeng dan 1 TPS di Dusun lu dan 1 TPS di Dusun Kadok. Sementara untuk Desa Sungkung III memiliki 3 TPS, yaitu 1 TPS di Dusun Batu Ampar dan 2 TPS di Dusun Senoleng.

Brigadir Stepanus Boni berharap semoga suasana dan situasi pemilu di Desa Sungkung kompleks tetap kondusif mulai dari masa tenang, hari pencoblosan, hingga pada proses penghitungan atau rekapitulasi suara di tingkat desa maupun kecamatan. (Red).

Advertisement