PONTIANAK, RUAI.TV – Polresta Pontianak Kota menggagalkan upaya penyeludupan 40 ekor biawak tanpa telinga (Lanthanotus Borneensis), di pelabuhan Dwikora Pontianak, Sabtu (09/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Biawak tanpa telinga ini hendak dikirim ke Semarang untuk kemudian dijual di pulau Jawa, dengan harga antara 500 hingga 800 ribu rupiah per ekornya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan, saat diamankan, 40 ekor biawak tanpa telinga ditempatkan dalam kotak plastik. Pihaknya kemudian berkoodinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, dan diketahui bahwa satwa yang hendak diseludupkan tersebut, adalah hewan dilindungi.
“Kemudian kita melakukan pengungkapan, ternyata yang diamankan saat di Pelabuhan Dwikora adalah pengantar. Kemudian kita lidik, dan kita amankan pelakunya yang berada di Ambawang pada saat itu,” katanya.
Seluruh biawak yang diamankan dalam keadaan hidup.
“Sekarang kami akan melakukan proses terhadap tersangkanya, dengan ancaman pidana yaitu lima tahun maksimal,” jelasnya.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply