Arsip

Polres Sekadau Tangkap 3 Pekerja PETI di Nanga Mahap

Advertisement

Foto: Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono memimpin rilis penangkapan pekerja PETI di Nanga Mahap, di Mapolres Sekadau, Jumat (13/10/2023). Foto/Ist.

SEKADAU, RUAI.TV – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Advertisement

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, Kamis, (12/10/2023).

Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin, mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas penambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tajung Kelapa.

“Mendapat informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung ke lokasi. Sesampainya di lokasi ternyata benar, terdapat kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin,” kata Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat, (13/10/2023).

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Foto: Pekerja PETI beserta Barang Bukti berupa Ken Solar saat Diamankan dan Dibawa ke Mapolres Sekadau, Kamis (12/10/2023) kemarin. Foto/Ist.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya harap kepada seluruh masyarakat Sekadau mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, baik darat maupun air,” harap Hoerrudin.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menambahkan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

“Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan KRYD yaitu kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Rahmad, pihaknya menemukan tersangka P menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri. Polisi mengamankan sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Di mana tersangka melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan,” papar Rahmad.

“Terhadap ketiga tersangka akan kita proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (RED)

Advertisement