Arsip

Petani Keramba Sekadau Desak Presiden Prabowo Berantas PETI yang Cemari Sungai

Petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir protes ikan mati diduga akibat Air Sungai Sekadau tercemar berat dari aktivitas PETI, terlebih di musim kemarau. (Foto/Ist)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali bersuara lantang terkait pencemaran Sungai Sekadau.

Mereka menuding limbah tambang emas tanpa izin (PETI) di perhuluan sungai sebagai penyebab utama ribuan ikan di keramba mati dan mata pencaharian mereka hancur.

Jeritan hati para petani ini terekam dalam sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025). Dalam rekaman itu, Ketua Kelompok Tani Keramba, Murni Japar, bersama anggota Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.

Advertisement

“Kami meminta Bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas pelaku PETI. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar.

Para petani juga menuntut DPR RI turun langsung memberikan perlindungan hukum, Kompolnas membentuk tim investigasi lapangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup bersama kementerian terkait melakukan penyelidikan mendalam dan langkah tegas.

Murni Japar menyebut pengaduan masyarakat selama ini tidak pernah digubris pemerintah maupun aparat berwenang. Ia bahkan mengungkap adanya intimidasi dari oknum aparat kepada warga yang berani menyuarakan masalah ini.

“Kalau negara sudah tidak peduli dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” kata salah satu warga lainnya.

Kondisi pencemaran Sungai Sekadau akibat limbah PETI ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Ribuan ikan di keramba mati sehingga banyak petani terpaksa menghentikan usaha mereka.

Para petani mendesak pemerintah pusat mengambil langkah tegas sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas dan berkeadilan agar Sungai Sekadau kembali bersih dan mata pencaharian mereka bisa pulih.

Advertisement