Arsip

Perusahaan Wajib Alokasikan 30% Lahan Untuk Petani

Advertisement

PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui kuasa hukum, Glorio Sanen menyampaikan Putusan mahkamah agung nomor 42 P/HUM/2020 atas Uji Materiil Perda Kabupaten Landak nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan di Pontianak, Jumat (28/8/2020) pagi.

Dalam siaran persnya kepada wartawan, Glorio Sanen menjelaskan bahwa pada 8 Juni 2020, Forum Pengusaha Sawit Indonesia Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi:

“Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan.”

Advertisement

Pada 26 Juni 2020, kata Sanen, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa Memberikan Kuasa ke Firma Hukum Sanen guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil tersebut. Pada 28 Juli 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Amar Putusanya “Permohonan Hak Uji Materiil Tidak Diterima”.

“Sehingga Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan: a. Pasal 58 ayat (1) UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan; b. Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” jelas sanen dalam siaran persnya yang diterima ruai.tv, Jumat (28/8/2020) pagi.

Glorio Sanen menambahkan, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak.(Red).

Advertisement