Arsip

Penasihat Hukum Soroti PN Pontianak Tak Hadirkan Mulyanto Secara Langsung

Ratusan massa kawal proses persidangan terhadap Mulyanto buruh PT Duta Palma Group di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sidang perdana terhadap Mulyanto, aktivis buruh yang diduga dikriminalisasi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, pukul 09.30 WIB, Senin (25/03/2024).

Tim penasihat hukum Mulyanto menyoroti penyelenggaraan sidang yang menghadirkan Mulyanto secara online.

“Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Rahmawati, satu diantara penasihat hukum Mulyanto.

Advertisement

Tim kuasa hukum tidak mendapatkan alasan dari Pengadilan Negeri Pontianak tentang ketidakhadiran Mulyanto di ruangan sidang secara langsung.

Menurut dia saat ini sidang tidak dalam masa pandemi. Kemudian jarak antara Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak hanya berkisar 7 kilometer.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Boediono. Turut hadir di kursi pengunjung sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, yang Yulius Sigit Kristanto.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951.

Mulyanto dinilai telah melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.

Budi Susilo dalam persidangan tersebut menyampaikan berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto, yang di tandatangi ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024.

Selanjutnya Hakim Ketua, Arief Boediono, menanyakan kepada penasihat hukum tentang agenda sidang selanjutnya apakah akan dilaksanakan tiap Senin.

“Mengingat akan libur panjang selama Idul Fitri, apakah setuju jika sidang selanjutnya kita jadwalkan sebelum libur?” tanya dia.

Tim penasihat hukum menyetujui tawaran tersebut. Sehingga diputuskan bahwa persidangan dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (01/04/2024) kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis (04/04/2024).

Buruh Tuntut Bebaskan Mulyanto

Ratusan anggota Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) bersama mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman.

Dari balik pagar halaman pengadilan, mereka meneriakkan tuntutan agar hakim membebaskan Mulyanto.

“Saudara Jaksa, Majelis Hakim PN Pontianak, dan publik harus menyadari, bahwa upaya peradilan terhadap Mulyanto ini ialah bentuk rekayasa kriminalisasi kasus hukum yang terstruktur dan sistematis, untuk melemahkan perjuangan kami buruh di Sambas dan Bengkayang,” kata Asep, peserta aksi.

Mereka juga menuntut agar jaksa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Mulyanto yang sudah ditahan lewat dari 120 hari.

”Kami meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar tidak tutup mata pada konteks dibalik kejadian tanggal 19 Agustus itu. Bahwa perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak normatif buruh, justru Mulyanto lah yang merupakan pejuang hak asasi, yang seharusnya terhindar dari kriminalisasi, dan bisa bebas berkumpul dengan keluarganya.” Katanya.

Latar belakang aksi para buruh adalah karena upah yang tidak dibayar secara layak, mereka tidak diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah lembur buruh dipotong, dan lain sebagainya.

Mangkirnya PT Duta Palma Group atas kewajiban normatif mereka terhadap Buruh itu sudah berlangsung selama belasan tahun.

Sejak tahun 2022, para buruh bersama Mulyanto, telah memperjuangkan haknya lewat berbagai perundingan di Disnaker Sambas, Disnaker Bengkayang, Disnaker Provinsi Kalbar, bahkan menyuarakannya di hadapan anggota legislatif.

Namun, karena PT Duta Palma selalu mangkir, dan perundingan selalu berakhir tanpa kata sepakat, maka para buruh melakukan aksi mogok kerja. Menurut massa aksi, Mogok Kerja adalah hak buruh yang dijamin oleh Pasal 137 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akibat gagalnya perundingan.

Hingga beberapa jam setelah sidang selesai digelar, massa masih menyuarakan tuntutan. Mereka tidak ingin Mulyanto dikriminalisasi.

Massa akan terus mendukung perjuangan Mulyanto dan berjuang agar PT Duta Palma Group memenuhi hak-hak normatif para buruh. (RED)

Advertisement