PONTIANAK, RUAI.TV – Satu diantara sejumlah karyawan PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat atas nama ML alias K ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat, pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Penangkapan tersebut sesuai surat perintah penahanan nomor: SP.Han/145/XI/2023/Ditreskrimum, karena diduga telah melakukan tindak pidana penghasutan dan atau dimuka umum bersama-sama kekerasan terhadap barang juncto menyimpan, membawa atau menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan 170 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dia akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung dari 15 November sampai 4 Desember 2023.
Atas penangkapan tersebut, sejumlah warga yang merupakan karyawan perusahaan PT Duta Palma turun melakukan aksi solidaritas ke Mapolda Kalbar, Jumat (17/11/2023) sore.
Ratusan massa itu bahkan menginap di rumah Radakng Pontianak. Mereka mengaku akan terus menginap sampai rekannya yang ditahan di Mapolda Kalbar mendapat kepastian hukum.
Pendamping massa, Abed Nego, mengatakan, tujuan mereka ke Pontianak, Pertama, ingin bertemu dengan kawan mereka yang di tahan di Polda. Kedua, mereka meminta kepastian hukum apakah masih akan ada penangkapan lagi, dan Ketiga, massa menginginkan agar status mereka ketika pulang dari demo di Pontianak masih bisa bekerja seperti biasa tidak di PHK.
“Disisilah letak keadilan yang mau dilihat, baigama kawan-kawan ini,” kata Abed Nego, saat diwawancarai di rumah Radakng Pontianak, Sabtu (18/11/2023) pagi.
Abed, menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya tegak lurus pada penegakan hukum. “Sementara masyarakat rata-rata tidak mengetahui tentang hukum, tidak mengetahui aturan, karena mereka memang betul-betul tingal di hutan. Mereka merasa terusik apabila ada penangkapan,” paparnya.
Dengan tidak pulangnya karyawan yang sedang aksi di Kota Pontianak ini menurut dia, keluarga di kampung dan daerah lain mempertanyakan bagaimana keputusan hasil aksi di Mapolda Kalbar.
Sementara itu, Panglima Pajaji, yang juga ikut mendampingi masyarakat, mengatakan. Dirinya hadir untuk membela masyarakat adat yang sedang berjuang memperoleh haknya. Terlebih persoalan itu sudah berlangsung lama, sehingga pemerintah harus hadir sebagai solusi.
“Saya hadir sebagai panglima, sebagai tokoh masyarakat, sangat berharap terutama kepada penegak hukum, karena di sisni ada warga kami yang ditangkap maka terjadilah seperti hari ini aksi damai dilaksanakan di Polda,” jelasnya.
Panglima Pajaji juga berpesan kepada seluruh instansi terkait, seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat umumnya, dimana bumi di pijak, disitulah langit di junjung.
“Hargai adat istiadat kami, hukum adat kami, tradisi kami yang ada di Kalimantan ini. Mereka yang ditangkap ini bukan teroris, bukan penculik, bukan perampok, bukan orang jahat, tapi mereka menuntut haknya,” tejas panglima dayak tersebut.
Ia menilai, menuntut keadilan sudah sewajarnya dilakukan sebagai warga NKRI yang menuntut hak di tanah airnya sendiri, dan itu dijamin oleh undang-undang.
“Harapan saya kepada pihak pemerintah, seluruhnya yang ada di Kalimantan umumnya dan yang tak kalah pentingnya di Kalbar dari ujung sampai ke ujung semua masalah kebun sawit dan sawit. Jadi saya berharap kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan ini sebaik mungkin. Jangan sampai masyarakat kita terintimidasi, jangan sampai masyarakat kita menjadi korban oleh kepentingan-kepentingan tangan-tangan penguasa,” pintanya.
Sampai Sabtu sore, massa masih bertahan di rumah Radang Pontianak. Bahkan sejumlah massa juga sempat kembali mendatangi Mapolda Kalbar. (RED)
Leave a Reply