Disinggung mengenai ada tidaknya pemungutan suara ulang (PSU), Edy mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi, mengenai ada tidaknya pihak tertentu yang kurang puas dengan hasil Pemilu. Pihaknya memastikan, menghormati jika ada pihak yang mengajukan gugatan. Dan gugatan itu bisa diajukan tiga hari setelah penetapan secara nasional, atau tiga hari setelah 21 Maret 2024, sesuai jadwal.
“Jadi setelah penetapan secara nasional bisa diajukan gugatan,” jelasnya.
Khusus mengenai perusahaan yang membantu pendistribusian logistik, menjelang hari pemungutan suara lalu, Edy menyebut, perusahaan sawit yang ada di kecamatan-kecamatan.
“Jadi para Camat, Kapolsek, Danramil terutama Camatnya bersurat kepada pihak perusahaan, untuk membantu pendistribusian logistik, mereka menyediakan armada untuk mengangkut logistik kotak suara sampai ke TPS, jadi perusahaan itu membantu,” ungkapnya.
Edy juga mengatakan, perusahaan-perusahaan yang membantu tersebut bekerja secara senyap, tanpa di ekspos media. (RED)
Leave a Reply