Arsip

Koalisi Keadilan Untuk Kinipan Kecam Penangkapan Warga

Advertisement

PONTIANAK – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengecam keras terhadap penangkapan masyarakat adat Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah oleh jajaran Polda Kalteng.

Hal itu disampaikan melalui Pers Rilis dan pernyataan sikap koalisi keadilan untuk Kinipan di Palangka Raya ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/8) lalu.

Dalam rilis yang diterima oleh ruai.tv, Kamis (27/8) disebutkan bahwa, Riswan (29 Tahun), anggota komunitas adat Laman Kinipan ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Ia ditangkap tiga minggu setelah mediasi antara komunitas adat Kinipan dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) gagal dilaksanakan di kantor Camat Batang Kawa di Desa Kinipan (22/07) atau 2 bulan sejak kegiatan yang dituduhkan kepadanya.

Advertisement

Pada Sabtu (15/08) 9 orang aparat kepolisian gabungan dari Polda Kalimantan Tengah, Polres Lamandau dan Polsek Delang mendatangi rumah kediaman Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan. Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian tersebut menyebutkan bahwa mereka ingin meminta Klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja. Pada sore itu juga Aparat sempat memaksa Pak Willem Hengki (Kepala Desa Kinipan) dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor POLSEK Delang namun ditolak oleh pak Willem Hengki. Tidak ada Surat Pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Pak Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.

Minggu (16/08), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut akhirnya Riswan ditangkap dan dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Adapun Pak Willem Hengki (Kepala Desa Kinipan) dipersilahkan pulang oleh Penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.

Riswan, Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan Desa Kinipan) ini, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dituduhkan kepada-nya merujuk pada kejadian tanggal 23 Juni 2020 lalu. Pada saat itu warga Kinipan masih berjaga di hutan (di hulu sungai Toin) untuk mempertahankan hutan adatnya, lalu mendengar suara mesin chain saw yang menjadi tanda masih ada aktivitas pemotongan kayu Ulin oleh para pekerja PT. SML. Riswan dkk, kemudian mendatangi dan menghentikan aktivitas tersebut. Sementara satu hari sebelumnya (22/06) warga Komunitas Adat Kinipan berupaya menghentikan alat berat PT. SML yang hendak melakukan land clearing dan membabat sisa hutan Kinipan yang bahkan saat ini sudah masuk pada areal bekas perladangan warga. Padahal pada tanggal 22 Juni 2020 itu pula telah ada kesepakatan secara lisan antara perwakilan pihak Humas Perusahaan dengan warga bahwa tidak ada lagi aktifitas lanjutan sementara menunggu perundingan tanggal 29 Juni 2020 di kantor Camat Batang Kawa.

Pihak Kepolisian menangkap Riswan tepat sehari sebelum peringatan ke-75 Tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan menjadikan Riswan sebagai Tahanan Polda Kalimantan Tengah tepat pada hari Kemerdekaan RI. Proses penangkapan warga Kinipan atas laporan pihak perusahaan tersebut berbanding terbalik penanganannya oleh kepolisian dibandingkan dengan berbagai laporan warga kepada kepolisian selama ini atas aktivitas PT. Sawit Mandiri Lestari mulai dari laporan pencemaran lingkungan, laporan penjualan aset desa (hutan) dan lainnya yang sampai dengan saat ini tidak pernah direspon dan ditanggapi oleh pihak aparat kepolisian.

Sejak Tahun 2012, Kinipan selalu menolak hadirnya investasi sawit di wilayah adat mereka, yang merupakan wilayah hulu dari Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak pemerintah desa dan tetua adat tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan untuk masuknya perusahaan perkebunan sawit skala besar di wilayah adatnya. Penolakan masyarakat adat Kinipan tersebut kemudian menjadi konflik yang memanas dengan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), terutama sejak perusahaan mulai melakukan kegiatan land clearing dan pembabatan hutan pada awal tahun 2018. Permintaan dan desakan warga Kinipan agar PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) menghentikan aktivitas land clearing dan pemotongan kayu Ulin, tak juga berhenti. Padahal warga Kinipan telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan mulai dari Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, KOMNAS HAM, Kementerian ATR/BPN, KemenLHK, hingga 2 kali melakukan mediasi pada Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Namun upaya mencari keadilan atas sumber daya alam dan hak-hak mereka tak kunjung didapat.

Penangkapan dan penahanan warga Kinipan akhir-akhir ini dengan jelas memperlihatkan watak otoritarian dan arogansi rezim yang berkuasa saat ini, Negara juga gagal memastikan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat terpenuhi dan tidak bisa memberikan rasa aman bagi warganya.

Oleh sebab itu kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan menyatakan sikap dengan tegas:

1. Negara harus segera menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman warga Kinipan melalui jerat kriminalisasi atas perjuangan Kinipan dalam mempertahankan hutan, ruang hidup dan wilayah adatnya dari eksploitasi masif PT. Sawit Mandiri Lestari.

2. Koalisi mengupayakan proses penangguhan penahanan kepada Riswan dengan dasar bahwa Riswan memiliki riwayat kesehatan wasir yang cukup serius sehingga dengan adanya penangguhan Riswan dapat menjalani proses perawatan untuk kesembuhan penyakitnya. Riswan juga merupakan Perangkat Desa Kinipan yang masih aktif melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di Desa, penangguhan penahanan ini akan memberikan ruang bagi Riswan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab nya sebagai Perangkat Desa Kinipan.

3. Komunitas adat Kinipan merupakan Pejuang, Pahlawan Lingkungan dan Budaya yang berusaha untuk mempertahankan haknya dari upaya perampasan dan penghancuran oleh Korporasi dan Modal. Oleh sebab itu Negara semestinya melakukan upaya perlindungan bagi warga Kinipan dan memastikan terciptanya rasa aman bagi masyarakat adat Kinipan. Bukan sebaliknya melakukan tindakan-tindakan represif dan intimidatif atas perjuangan warga tersebut.

4. Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik Kinipan dengan PT. Sawit Mandiri Lestari melalui mekanisme yang sesuai dengan konteks masyarakat adat laman Kinipan, adil, jujur, terbuka serta mengedepankan asas sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila.

5. Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RAPERDA Masyarakat Adat Kalimantan Tengah sebagai jaminan untuk memastikan masyarakat adat dan hak-haknya sebagai subjek hukum terlindungi secara konstitusional.

6. Penangkapan Riswan bukan hanya bersifat individual, tapi ini adalah kasus kolektif komunitas adat Laman Kinipan yang dilatarbelakangi oleh konflik tenurial yang tak kunjung selesai antara komunitas adat laman Kinipan dengan PT. Sawit Mandiri Lestari.(Rilis/Red).

Advertisement