PONTIANAK – Kecamatan terkait penangkapan masyarakat Adat Dayak di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah oleh aparat kepolisian juga disuarakan oleh Gerakan Dayak Nasional (GDN).
Gerakan Dayak Nasional menilai, penangkapan terhadap masyarakat adat yang berjuang dalam mempertahankan haknya oleh aparat dinilai tidak manusiawi, terlebih proses penangkapan dilakukan secara paksa melebihi penangkapan seorang teroris.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kooordinator Gerakan Dayak Nasional, Nicodemus R. Toun, Kamis (27/8/2020). “Gerakan Dayak Nasional mengutuk dengan keras penangkapan Effendi Buhing, Tokoh Adat Kinipan, Kabupaten Lamandau oleh aparat keamanan yang sangat tidak manusiawi, melebihi penangkapan teroris,” kecam Kooordinator Gerakan Dayak Nasional, Nicodemus R. Toun.
Nicodemus R. Toun juga menyampaikan 3 (tiga) pendapat terkait kasus yang sedang dihadapi masyarakat Dayak di Kinipan saat ini, yakni seluruh komponen Suku Bangsa Dayak mengutuk dengan keras tindakan represif pihak kepolisian terhadap Effendi Buhing yang cenderung melanggar hak asasi manusia dan melanggar adat istiadat Suku Bangsa Dayak.
Ia juga meminta kepada semua komponen Dayak, Intelektual Dayak, Tokoh Dayak untuk menyiapkan diri sebabagai penjamin untuk membebaskan Effendi Buhing dari tahanan Polres Lamandau sambil menunggu kasus hukum yang dituduhkan diselesaikan.
Pernyataan yang ia sampaikan bersama Sekjen dan pembina Gerakan Dayak Nasional Yusuf Roni dan Yulius Lisui Sambas ini juga sepakat, agar masalah lahan adat di Kinipan, Kabupaten Lamandau yang dicaplok pihak perusahaan diselesaikan secara hukum positif dan hukum adat, sehingga status hutan adat, yang dicaplok perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat.
Ia pun berharap agar sikap yang disampaikan oleh Gerakan Dayak Nasional dapat diketahui oleh seluruh warga Suku Bangsa Dayak dimanapun berada dan dapat menjadi perhatian pemerintah. (Red).
Leave a Reply