Arsip

Landak Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

Advertisement

LANDAK – Dalam dua tahun kepemimpinan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, akhirnya menjadi kado indah bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Landak karena mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi RI nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019, Kabupaten Landak kini ditetapkan menjadi salah satu dari 62 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan.

Namun Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Advertisement

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyampaikan, bahwa dengan terbitnya surat keputusan tersebut merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dan pemerintah desa serta pemerintah pusat.

“Pada tahun 2017 lalu kita memiliki 76 desa yang tergolong dalam desa tertinggal dan masih miskin. Melalui dana desa dari pemerintah pusat dan tentunya peran seluruh masyarakat serta pemerintah desa akhirnya semua itu (desa tertinggal dan masih miskin) dapat kita entaskan,” ujar Karolin, Minggu (25/8/19) lalu.

Selain itu Bupati Karolin juga berharap kepada semua pihak terkait untuk tidak terlena dengan capaian tersebut, karena yang telah dicapai merupakan hasil kerjasama yang harus tetap dipertahankan.

“Untuk mengeluarkan status daerah tertinggal tersebut tidak mudah, oleh sebab itu apa yang telah kita capai tersebut saya harap tetap kita pertahankan bersama bahkan kita tingkatkan supaya terwujudnya kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera, untuk mempertahankannya tidaklah mudah perlu kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat,” pungkas Karolin. (Red).

Advertisement