KUBU RAYA, RUAI.TV – Polres Kubu Raya menggelar pres rilis penanganan kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Selasa (16/04/2024).
Satu diantara yang disampaikan dalam rilis tersebut adalah kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban berinisial W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, pembunuhan terhadap mantan istri dipicu perkataan kasar korban bernama Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan kredit motor.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, menjelaskan, sebelum pembunuhan, korban mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta uang sebesar Rp 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.
“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” Kata AKP Ruslan Gani.
AKP Ruslan Gani, menambahkan, sebelumnya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban.
Mendengar tantangan korban, tersangka langsung mencekik leher korban sekuat tenaga, namun korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.
Kemudian, tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut.
Kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya.
“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia,” Jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya lalu mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu perkataan kasar korban.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasya. (RED)
Leave a Reply