SINTANG, RUAI.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, dengan Nomor 1229 Tahun 2024, di Sintang, Kalimantan Barat, Senin (04/03/2024).
“Hasilnya sudah disampaikan ke saksi partai politik, saksi calon dan saksi DPD. Berikutnya tanggal 6 sampai 9 Maret ini kami akan hadiri pleno di KPU Provinsi,” kata Edy Susanto Ketua KPU Kabupaten Sintang.
Berdasarkan hasil penetapan itu, ada tiga partai yang lolos sebagai pemenang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang meliputi Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Serawai.
Partai NasDem memperoleh 5.341 suara, dengan Caleg nomor urut satu, Rudy Andryas, memperoleh suara terbanyak yaitu 5.080 suara. Kemudian PDI Perjuangan memperoleh 4.781 suara, dengan Caleg nomor urut dua, Honoratus Guntur, memperoleh suara terbanyak yaitu 2.575 suara. Sementara partai Demokrat memperoleh 4.685 suara, dengan Caleg nomor urut satu, Agustinus Adena, memperoleh suara terbanyak yaitu 3.595 suara.
Dapil 5 hanya mendapat 3 jatah kursi pada Pileg 2024.
Mengacu kepada Penetapan Hasil Rekapitulasi Pileg DPRD oleh KPU Kabupaten Sintang, maka yang akan melenggang ke Gedung Rakyat di saka tiga, adalah Rudy Andryas, Honoratus Guntur dan Agustinus Adena.
Terjadwal pada Rabu (06/03/2024) pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Sintang akan membacakan putusan atas aduan keberatan dari Kubu Gerindra Dapil 5, yang diajukan Sandan, Caleg incumbent Partai Gerindra. (RED)
Leave a Reply