[youtube]http://youtu.be/kSe5ZHa1zPQ[/youtube]
Rabu, 7 November 2012, kantor pelayanan bea dan cukai entikong mengamankan 28 kg sabu /metamfetamin. Barang tersebut diperoleh dari bus SJS KB 7725 AP dari kucing, malaysia tujuan Kota Pontianak. Modus yang digunakan dengan memasukkan barang-barang tersebut kedalam dua buah rice cooker dengan masing-masing berjumlah 28 Kg kantung plastik sekitar 10 Kg.
Indikasi adanya barang sabu-sabu tersebut setelah dialakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray, barang dikirim oleh jeki di Kuching – Malaysia dengan penerima vivi di kota Pontianak, selanjutnya barang bukti sabu sebanyak 28 karung dengan berat 28 kilogram atau senilai 56 Miliar rupaih diserahkan kepada polda kalbar, untuk proses lebih lanjut.
Saat ini ditnarkoba polda kalbar tengah memeriksa dua sopir bus SJS sebagai saksi..::Tim Ruai Tv
pintu perbatasan rawan penyelundupan gagalkan dan musnahkan barang bukti