Arsip

87 Karyawan Harian Protes dan Datangi Kantor PT. MJP

Advertisement

SEKADAU – Karyawan harian PT. Multi Jaya Perkasa (MJP), desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, mogok kerja dan datangi kantor PT. MJP, Jumat (1/3/19) pagi.

Sebanyak 87 orang Karyawan harian bagian pemeliharaan dan penyemprotan tersebut protes karna pihak PT. MJP tiba-tiba merubah status mereka yang berstatus karyawan harian menjadi tenaga borongan. Selain itu, perusahaan juga memberikan surat pernyataan kepada 87 pekerja harian tersebut supaya ditandatangani.

Advertisement

Perwakilan karyawan harian, Antonius Sutarjo, Kusvenso dan 2 orang lainnya, mempertanyakan pihak perusahaan atas dasar apa PT. MJP merubah status dari karyawan harian menjadi tenaga borongan.

Sutarjo meminta pihak perusahaan memberi penjelasan tentang kejelasan status mereka. Apakah masih sebagai karyawan atau berubah sebagai borongan.

“Jika memang status berubah sebagai borongan, ia minta perusahaan mengeluarkan pesangon sebagai karyawan harian. Baru ditetapkan sebagai borongan,” tegasnya.

Selain itu kata Tarjo, perusahaan tidak ada kompromi dengan karyawan, Dinas Nakertrans, DPRD dan Bupati atas keputusan tersebut.

Abun Tono, sebagai masyarakat kawasan PT. MJP sekaligus sebagai anggota DPRD mewakili masyarakat meminta supaya perusahaan memberikan keputusan terhadap karyawan sesuai aturan, memenuhi hak dan kewajiban karyawan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

“Karyawan harian ini meminta penjelasan, apa status mereka, mereka sebagai karyawan tetap lalu dialihkan ke keryawan borongan,” tegas Abun.

Paulus Subarno, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PP KSPSI) Kabupaten Sekadau, sekaligus

sebagai tokoh masyarakat juga mempertanyakan tentang status 87 karyawan tersebut.

Apa hak mereka sebagai karyawan dan apa hak perusahaan terhadap mereka. Apakah status mereka sebagai karyawan harian sudah berubah.

“Mereka sudah menyerahkan lahan tapi hasil tidak maksimal. Jangan sampai masyarakat merasa gaduh dengan keputusan perusahaan seperti ini,” tegasnya.

Subarno menekankan kepada pihak PT. MJP supaya 87 karyawan dimaksud tetap melakukan pekerjaan sebagai karyawan harian seperti biasa sebelum ada surat keputusan yang mengikat yang dikeluarkan oleh perusahaan dan disampaikan kepada Bupati, DPRD dan Disnakertrans.

“Jangan sampai gaji mereka kurang dari standar UMK,” pungkas Subarno.

Sementara, Pimpinan PT. MJP Saljoni. N membantah kalau status karyawan harian berubah menjadi tenaga borongan. Sebelumya perusahaan sudah 3 kali melakukan sosialisasi khusus karyawan pemupukan dan perawatan yang jumlahnya 87 orang.

“Status karyawan kita masih sebagai keryawan tetap, tidak ada perubahan.

Ini supaya karyawan mendapat hasil yang lebih dari hasil sebelumnya sesuai jam kerja. Kesehatan karyawan tetap kita perhatikan, termasuk BPJS itu wajib dan THR tetap dapat,” jelas Saljoni.

Lanjutnya, soal antar jemput karyawan, yang tenaga pokok memang jemput. Saljoni akui, saat kendaraan membawa pupuk sekaligus juga membawa karyawan walaupun beresiko tinggi. (Red.)

Advertisement