KETAPANG, RUAI.TV – Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, mengadukan dugaan penyerobotan lahan karet milik mereka kepada tokoh adat setempat setelah laporan ke pihak kepolisian belum menunjukkan perkembangan.
Mereka menilai oknum pengusaha telah membabat hutan karet dan menggantinya dengan tanaman kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik lahan.
Sejumlah warga mengaku kehilangan kebun karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Salah seorang warga, Suhermanto, mengatakan ia terkejut saat mendapati lahannya sudah dalam kondisi terbuka dan di tanami sawit.
“Saya tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan itu kepada siapa pun. Tiba-tiba sudah di bersihkan dan di tanami sawit. Kami merasa di rugikan dan kehilangan sumber penghasilan,” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, dirinya bersama warga lain sempat melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, mereka belum menerima kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kondisi itu mendorong warga mencari jalur penyelesaian lain melalui lembaga adat.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang ada masalah administrasi atau hukum, sampaikan kepada kami. Tapi jangan sampai lahan kami hilang begitu saja,” tegasnya.
Tokoh adat Sandai yang bergelar Panglima Bunga Bilang, Datok Laway, menerima pengaduan tersebut dan meminta semua pihak menahan diri sembari menunggu proses klarifikasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan terbuka agar persoalan tidak meluas.
“Saya berharap kepada Bupati Ketapang, Bapak Alexander Wilyo. Beliau bukan hanya sebagai bupati, tetapi juga memiliki gelar adat sebagai patih. Patih Jaga Pati, menjaga masyarakatnya,” kata Datok Laway.
Menurutnya, kepala daerah perlu memberi perhatian serius terhadap masyarakat adat yang merasa dirugikan. “Beliau harus memperhatikan masyarakat adatnya, harus memperhatikan rakyatnya, terutama orang-orang yang merasa ditindas oleh mereka yang punya kekuatan modal,” ujarnya.
Datok Laway juga meminta pemerintah daerah menurunkan petugas untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Ia menegaskan perlunya ketegasan terhadap pihak perusahaan atau pengusaha yang diduga terlibat, jika memang ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang masyarakat yang salah, berikan pencerahan soal hukum, baik hukum adat maupun hukum pemerintah. Tapi kalau ada pihak perusahaan atau pengusaha yang keliru, jangan dibiarkan. Tidak bisa dibiarkan, karena polemik seperti ini bisa berimbas ke mana-mana,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan semua pihak terkait membuka ruang musyawarah bersama masyarakat dan lembaga adat sebelum mengambil langkah atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Menurut Datok Laway, keberadaan hutan adat dan kebun masyarakat tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan dan kesepakatan yang jelas.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha maupun instansi terkait mengenai dugaan pembabatan tersebut.
Selengkapnya:















Leave a Reply