Arsip

Warga Laporkan Gangguan Akses Usaha dan Parkir Tidak Tertib di Pontianak Selatan

Plang larangan parkir yang mencantumkan nama Toko Borneo Sejahtera oleh Pihak Terkait tanpa Koordinasi dengan Pemilik Toko. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang warga Kota Pontianak, Suprianto, menyampaikan keluhan resmi terkait dugaan gangguan akses usaha dan ketidaktertiban pemanfaatan fasilitas umum di sekitar lokasi tempat ia menjalankan usaha.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak sebagai bentuk permohonan penanganan dan penertiban, dengan harapan terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh pihak.

Suprianto merupakan pemilik sekaligus pengelola Toko Borneo Sejahtera yang beralamat di Jalan Prof. Dr. M. Yamin A Nomor 99, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa laporan ini disampaikan berdasarkan kondisi yang ia alami di lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tanpa bermaksud menyudutkan pihak mana pun.

Advertisement

“Keluhan ini saya sampaikan murni karena kondisi di lapangan sudah cukup lama kami rasakan dan berdampak langsung terhadap aktivitas usaha kami,” ujar Suprianto kepada Media, Senin (15/12).

Ia menjelaskan, permasalahan yang paling sering terjadi adalah kebiasaan parkir kendaraan yang tidak tertib di sekitar lokasi usahanya. Menurutnya, kendaraan kerap parkir di badan jalan maupun menutup akses halaman toko, sehingga menghambat keluar-masuk kendaraan pelanggan maupun aktivitas operasional lainnya.

“Sering kali akses halaman toko kami tertutup kendaraan yang parkir sembarangan. Ini tentu menyulitkan pelanggan dan mengganggu kelancaran usaha,” ungkapnya.

Suprianto menyebutkan bahwa kondisi tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan berulang dan telah berlangsung cukup lama. Ia menilai, kebiasaan parkir yang tidak disiplin itu lambat laun menjadi pola yang dianggap wajar oleh pengguna jalan, sehingga beban gangguan justru dirasakan oleh pihak yang usahanya berada di lokasi tersebut.

Meski demikian, Suprianto mengaku telah berupaya menyikapi persoalan ini dengan cara persuasif. Ia menyatakan tidak pernah melakukan teguran terbuka yang berpotensi memicu konflik, melainkan memilih pendekatan kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antar pelaku usaha di sekitar lokasi.

“Kami sudah berulang kali mencoba menyampaikan secara baik-baik, tanpa emosi, tanpa keributan. Tujuan kami hanya satu, agar sama-sama tertib dan saling menghormati,” katanya.

Namun, upaya komunikasi nonformal tersebut diakui belum membuahkan hasil yang diharapkan. Menurut Suprianto, gangguan akses usaha masih terus terjadi, sehingga berdampak pada kenyamanan pelanggan dan stabilitas lingkungan usaha.

Ia menilai situasi ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh pelaku usaha lain di sekitar kawasan tersebut. Selain aspek usaha, Suprianto juga menyoroti dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan publik.

Parkir kendaraan di badan jalan, sebagaimana ia keluhkan, menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam tertentu. “Kondisi jalan jadi sempit, pejalan kaki juga tidak punya ruang aman. Kami khawatir kalau ini dibiarkan, risikonya bisa lebih besar,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Suprianto menyampaikan bahwa ia telah menempuh jalur administratif dengan menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal WhatsApp Pemerintah Kota Pontianak sebanyak tiga kali. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dan itikad baik untuk mencari solusi melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

“Saya sudah beberapa kali melapor secara resmi karena berharap ada penanganan yang berkelanjutan. Bukan hanya ditegur sesaat, lalu terulang lagi,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pernah ada penindakan berupa teguran terhadap praktik parkir di badan jalan. Namun, Suprianto menilai tindak lanjut tersebut belum konsisten sehingga kondisi di lapangan kembali seperti semula.

Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk menyampaikan laporan tertulis secara lebih lengkap kepada instansi terkait. Selain persoalan parkir, Suprianto juga mengeluhkan adanya pemasangan plang larangan parkir yang mencantumkan nama Toko Borneo Sejahtera tanpa koordinasi atau persetujuan dari pihaknya.

Menurutnya, pencantuman nama tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Saya tidak pernah memberi izin atau persetujuan atas pemasangan plang itu. Nama usaha kami dicantumkan begitu saja, sehingga seolah-olah kami yang melarang,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan plang tersebut dilakukan di ruang publik, sehingga menurutnya perlu menjadi perhatian agar pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain.

Suprianto menilai ruang publik merupakan kepentingan bersama yang seharusnya dijaga dan digunakan secara tertib. Lebih lanjut, Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, dapat memicu ketegangan antar pelaku usaha dan menimbulkan potensi konflik sosial.

Oleh karena itu, ia berharap adanya peran aktif dari instansi berwenang untuk melakukan peninjauan langsung dan penataan yang objektif. “Saya hanya berharap ada solusi yang adil dan berimbang. Lingkungan usaha yang tertib tentu menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Melalui laporan ini, Suprianto memohon agar Dinas Perhubungan Kota Pontianak dapat melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan praktik parkir yang dinilai mengganggu, serta mengatur kembali pemanfaatan ruang publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap penanganan dapat dilakukan secara profesional demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keharmonisan lingkungan usaha di Kota Pontianak.

Advertisement