Arsip

Tahap II Kasus Korupsi, Ricky Sandy Diserahkan ke Penuntut Umum

Ricky Sandy, Tersangka Korupsi pengadaan Tanah Bank di Kalbar diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada sebuah bank daerah di Kalimantan Barat.

Penyerahan Tahap II atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa Penyidik menyerahkan RS kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyertakan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara pengadaan tanah di maksud. Penuntut Umum kemudian mengambil alih penanganan perkara untuk kepentingan penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah pada sebuah bank milik pemerintah daerah di Kalimantan Barat pada tahun 2015. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diperiksa dalam persidangan. Penyidik menjerat Ricky Sandy dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut saat menjalankan kegiatan kedinasan di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandai kesiapan perkara untuk masuk ke tahap persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Emilwan Ridwan.

Kajati Kalbar juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menjalankan penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai kewenangan yang di miliki, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Setelah penyerahan Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RS untuk kepentingan penuntutan. Penuntut Umum menahan RS selama 20 hari terhitung sejak 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak.

Selama masa penahanan tersebut, Penuntut Umum menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa Kejaksaan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan berlanjut hingga persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement