Arsip

Selain Banding, PT PBI Juga Akan Adukan PT CMI ke Prabowo dan AHY

Direktur Utama, PT Putra Berlian Indah (PBI), Ahmad Upin Ramadhan. (Foto/Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memenangkan PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Putra Berlian Indah (PBI) belum lama ini.

Akibat dari putusan hakim tersebut pihak penggugat membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan pertambangan Ilegal yang dilakukan anak perusahaan Harita Group tersbeut.

Direktur Utama, PT Putra Berlian Indah, Ahmad Upin Ramadhan, mengatakan, bahwa PT CMI memiliki beberapa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dengan nomor usaha yang sah dan luas area yang jelas.

Advertisement

Izin-izin tersebut mencakup:

  1. Nomor Berusaha: 15032210021604009, luas area 15.670 ha, dikeluarkan pada 15 Maret 2022, berlokasi di Desa Suka Ria dan Desa Batu Keling.
  2. Nomor Berusaha: 17032210216104009, luas area 7.833 ha, dikeluarkan pada 17 Maret 2022, berlokasi di Desa Membuluh Baru.
  3. Nomor Berusaha: 17032210216104010, luas area 2.742 ha, dikeluarkan pada 17 Maret 2022, berlokasi di Desa Bantan Sari.
  4. Nomor Berusaha: 28032210216104013, luas area 1.739 ha, dikeluarkan pada 28 Maret 2022, berlokasi di Desa Gahang/SP 8 Gahang, atas nama PT Sinar Kalimantan Inti Tambang.

“Semua izin usaha milik PT CMI Tbk Site Air Upas tidak ada kaitan dengan izin PKPPR/Izin Lokasi milik kami, PT PBI, dengan kegiatan berusaha nomor 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda,” jelas Upin.

Ahmad Upin menambahkan, bahwa hal ini telah disampaikan dalam Revlik dan jawaban dalam rekonvensi pada 20 September 2023.

Dalam eksepsi tergugat pada poin 5.1, disebutkan bahwa penggugat memiliki izin usaha pertambangan, namun berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penggugat sebenarnya bergerak dalam bidang jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

Ahmad Upin menyebut bahwa penggugat telah memiliki PKPPR untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 29122110216104011 yang diterbitkan pada 1 Maret 2022 dengan Kode KBLI: 07293 (Pertambangan Bijih Bauksit).

Selain itu, penggugat juga memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 0204010180347 yang diterbitkan pada 4 November 2020.

Kasus ini menyoroti kompleksitas perizinan dan regulasi dalam industri pertambangan serta pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam kegiatan usaha. PT PBI dan PT CMI diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.

Ahmad Upin juga menanggapi putusan Pengadilan Negeri Ketapang, bahwa keputusan itu belum final atau belum Inkrah, karena pihaknya masih melakukan Upaya Banding.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum melalui upaya banding dengan keyakinan tinggi,” tegasnya.

Karena, kata Upin, berdasarkan Klarifikasi kuasa hukum PT CMI, mereka mengabaikan klarifikasi dari PT PBI terkait kode usaha, bidang usaha, dan kode KBLI Indonesia 07293.

“Mereka menutup mata dan hanya berasumsi bahwa kami hanya memiliki kode KBLI 09900, yang ditujukan untuk layanan saja. Dan itu sangat salah,” cetusnya.

“Makanya saya bilang pendapat ini dimanipulasi, dimanipulasi oleh pihak CMI seolah-olah kita tidak punya izin untuk beroperasi di sektor pertambangan, padahal dalil kita sudah diajukan di pengadilan,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PBI, Nanda Herwani, mengatakan, selain melakukan Banding, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Agrarian dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyino (AHY).

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan hal ini kepada Menteri Pertahanan RI yang juga Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto di Jakarta. Laporan yang dimaksud dengan harapan mendapat solusi dari pemerintah yang mengeluarkan izin resmi kepada pihaknya.

“Habis ini kami juga akan menyampaikan persoalan PT PBI dengan PT CMI ini kepada bapak AHY dan pak Prabowo. Kami akan tunjukan dokumen yang sah dikeluarkan oleh Negara,” pungkasnya. (RED)

Advertisement