MELAWI, RUAI.TV – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan PT Palma Adinusa Lestari di wilayah kiri dan kanan Sungai Sopan, Desa Nanga Pak, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai keberatan dari masyarakat.
Keluarga ahli waris almarhum M. Nuh dan Babel menyatakan perusahaan telah menggusur lahan hutan yang mereka kuasai secara turun-temurun tanpa persetujuan dari pemilik lahan. Lahan yang di persoalkan tersebut berupa kawasan hutan yang sejak lama dikelola dan di pelihara oleh orang tua mereka.
Menurut ahli waris, hutan itu memiliki nilai ekonomi dan ekologis karena menyimpan potensi kayu seperti mengkirai atau tebok, tengkawang, tapang, serta berbagai jenis kayu lainnya yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Aktivitas penggusuran yang diduga di lakukan perusahaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan keluarga pemilik lahan. Mereka menilai pembukaan lahan berlangsung secara sepihak dan berpotensi merugikan hak masyarakat adat maupun keluarga yang menguasai kawasan hutan itu sejak lama.
Sebagai bentuk keberatan, masyarakat dan ahli waris telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Palma Adinusa Lestari serta kepada Polsek Sayan. Surat tersebut di terima langsung oleh pihak humas perusahaan.
Dalam surat itu, masyarakat meminta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan milik keluarga.
Ahli waris lahan, Hengki Fernanda, menyatakan bahwa keluarga besar keturunan M. Nuh dan Babel sepakat menyampaikan pernyataan penghentian kegiatan pembukaan lahan. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada penyerahan lahan dari pihak keluarga kepada perusahaan.
“Kami atas nama keluarga besar, keturunan almarhum M. Nuh dan Babel, membuat pernyataan penghentian pekerjaan pembukaan lahan di wilayah hutan milik kami. Sampai sekarang, dari pihak keluarga tidak pernah ada yang menyerahkan lahan hutan tersebut kepada PT Palma Adinusa Lestari,” ujar Hengki Fernanda, Rabu (7/1/2026).
Hengki menjelaskan, hutan yang digusur tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan keluarga yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta perusahaan menghentikan segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang disepakati bersama.
Ia menambahkan, keluarga sebenarnya membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Menurutnya, musyawarah dan mufakat tetap menjadi jalan utama yang mereka harapkan.
“Untuk penyelesaian, kami dari pihak keluarga siap melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan. Namun kami meminta PT Palma Adinusa Lestari segera menghentikan aktivitas penggusuran. Jangan sampai kami sebagai ahli waris mengambil sikap lebih lanjut,” tegas Hengki.
Hingga berita ini di turunkan, pihak PT Palma Adinusa Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggusuran lahan tersebut.















Leave a Reply