Arsip

Begini Penjelasan PT. ALM Terkait Isu Garap Hutan Lindung di Nanga Tayap

Petugas KPH Ketapang Selatan sedang mengecek Sawit diduga milik PT ALM tertanam dalam Kawasan Lindung bersama Forkopimcam dan Warga menggunakan Alat pemetaan pada Selasa, 24 Juni 2025. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – PT Agrolestari Mandiri anak Perusahaan Sinarmas Group memberikan penjelasan terkait tudingan menggarap kawasan Hutan Lindung Bukit Batu Menangis di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provisni Kalimantan Barat.

Dalam penjelasan resminya, pihak perusahaan menekankan bahwa perbedaan peta dan tata batas kawasan hutan dari berbagai keputusan menteri menjadi pangkal munculnya kontroversi ini.

PT Agrolestari Mandiri menjelaskan, izin usaha perkebunan seluas 17.890 hektare telah dikantongi dari Bupati Ketapang, yaitu berdasarkan SK No. 231/DISBUN-D/2012 (7 Mei 2012) dan No. 042/DPMPTSP-D/2020 (24 Februari 2020).

Advertisement

Izin tersebut juga mengacu pada aturan terkait pengukuhan kawasan hutan, khususnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2012 yang menjadikan SK No. 785/Kpts-II/1992 sebagai pedoman.

Namun, menurut pihak perusahaan, terjadi perubahan penetapan kawasan dari waktu ke waktu. Dalam Orientasi Batas yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III pada tahun 2017, ditemukan perbedaan signifikan antara peta SK No. 785/Kpts-II/1992 dan peta dari SK No. 733/Menhut-II/2014.

Hasil orientasi itu juga mengungkap bahwa areal yang dikelola PT Agrolestari Mandiri berada di luar kawasan hutan lindung sesuai peta awal.

“BPKH Wilayah III juga telah mengeluarkan surat No. S.1097/BPKH.III/SPKH/PLA.1/12/2017, yang menegaskan bahwa area HGU kami tidak berada di dalam kawasan hutan lindung,” kata pihak PT Agrolestari Mandiri dalam klarifikasi tertulis.

Pada Juli 2022, pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar juga tidak menemukan tanaman sawit dari PT Agrolestari Mandiri yang berada di kawasan hutan lindung Bukit Batu Menangis.

Seluruh tanaman berada di Area Penggunaan Lain (APL), dan keberadaan patok tata batas juga sesuai dengan orientasi dari BPKH Wilayah III.

Namun, situasi berubah ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan SK No. 6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Dalam peta terbaru ini, sebagian area yang dikelola PT Agrolestari Mandiri seluas 48,8660 hektare (berdasarkan penghitungan peta 47,4200 hektare) masuk dalam kawasan hutan lindung.

Padahal penanaman di area tersebut di lakukan tahun 2007, sesuai dengan peta SK.259/KPTS-II/2000 dan SK.936/Menhut-II/2013 yang berada di luar kawasan lindung.

Menanggapi perubahan ini, PT Agrolestari Mandiri telah mengirimkan surat klarifikasi kepada KLHK (No. 110/AMNL-KALBAR/XI/2023) agar area tersebut dikembalikan sesuai dengan SK No. 785/Kpts-II/1992. Perusahaan juga menyebut siap mengikuti arahan dan mekanisme yang berlaku terkait penataan kembali kawasan.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final terkait status area tersebut. PT Agrolestari Mandiri menekankan pihaknya siap menjunjung tinggi aturan dan berdialog dengan pemerintah guna mendapatkan titik terang atas perbedaan tata batas yang menjadi sumber permasalahan.

Advertisement