PONTIANAK, RUAI.TV – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
Regulasi ini dinilai sangat penting dan telah lama dinantikan oleh komunitas adat sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat adat di Kalbar.
Dorongan tersebut disampaikan Direktorat Masyarakat Adat Dewan Pimpinan Pusat PSI, Heri Saman. Ia menegaskan, hingga kini sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat telah memiliki Perda Masyarakat Adat, namun di tingkat provinsi regulasi serupa belum tersedia.
Kondisi ini menurutnya menimbulkan ketimpangan kebijakan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh.
“Di beberapa kabupaten dan kota sudah ada Perda Masyarakat Adat. Di Kabupaten Landak, misalnya, perda itu sudah ada dan berjalan cukup baik. Yang kita harapkan, di tingkat Provinsi Kalimantan Barat juga segera ada Perda tentang Masyarakat Adat,” ujarnya, Sabtu (13/12) di Pontianak.
Heri menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat bukan regulasi yang bersifat eksklusif untuk satu kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini justru mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa Kalimantan Barat dihuni oleh beragam suku dan etnis, mulai dari Dayak, Melayu, Tionghoa, hingga kelompok masyarakat lainnya, yang semuanya hidup berdampingan dalam satu ruang sosial.
“Perda Masyarakat Adat ini bukan hanya untuk satu kelompok saja. Ini untuk mengatur masyarakat secara menyeluruh. Di Kalimantan Barat ada Dayak, ada Melayu, ada Tionghoa, dan banyak kelompok lainnya. Semua itu perlu diatur secara adil dan harmonis,” tegasnya.
Sebagai Direktorat Masyarakat Adat DPP PSI, Heri Saman menjelaskan bahwa partainya secara serius memberi perhatian khusus terhadap isu masyarakat adat. PSI bahkan membentuk direktorat khusus di tingkat pusat untuk menangani pemberdayaan dan advokasi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan visi nasional PSI yang menempatkan peran masyarakat adat sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa.
“Di DPP PSI ada bidang khusus masyarakat adat. Fokusnya adalah pemberdayaan dan advokasi masyarakat adat yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ini sejalan dengan pandangan nasional bahwa peran masyarakat adat dalam pembangunan harus berjalan secara berimbang,” katanya.
Heri menilai keberadaan masyarakat adat memiliki posisi historis yang sangat penting bagi Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebelum negara ini terbentuk, masyarakat adat telah lebih dulu ada dan menjadi fondasi lahirnya bangsa.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang adil dan merata.
“Secara sejarah, masyarakat adat itu ada lebih dulu sebelum negara ini berdiri. Karena itu, mereka harus di berdayakan secara adil dan merata. Jika ada persoalan, negara dan partai politik wajib hadir untuk melakukan advokasi dan pendampingan,” ujarnya.
Ia berharap Perda Masyarakat Adat di tingkat provinsi, serta pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional, dapat segera terwujud demi menjamin masa depan masyarakat adat yang lebih bermartabat dan berkeadilan.















Leave a Reply