Arsip

Polres Melawi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka AD Peragakan 18 Adegan

Advertisement
MELAWI, RUAI.TV – Polres Melawi, Polda Kalbar, menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Rekonstruksi ini berlangsung di lingkungan Polres Melawi pada Rabu (23/10) dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sintang, penasihat hukum tersangka AD, Kepala Desa Langan Kecamatan Belimbing, serta para saksi.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka AD (38), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap KC, memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kejadian yang menyebabkan kematian di Desa Langan, Kecamatan Belimbing, pada 14 September 2024,” ujar Kapolres.
Proses rekonstruksi dilakukan dengan simulasi di lokasi yang dianggap sesuai dengan tempat kejadian sebenarnya. Selama proses tersebut, tersangka AD menunjukkan sikap kooperatif dan mampu memperagakan seluruh adegan dengan baik.
Kapolres Muhammad Syafi’i menambahkan bahwa rekonstruksi ini memperkuat kasus yang sedang ditangani, dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan.
“Saat ini, perkara ini sedang dalam proses penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan,” jelas AKBP Syafi’i.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah dan bijaksana, guna menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Advertisement