PONTIANAK, RUAI.TV – Di balik terang yang menyinari rumah-rumah di Kalimantan Barat, tersimpan perjuangan panjang yang tak selalu mudah. PLN tak hanya membangun jaringan listrik, tetapi juga menata fondasi hukum agar setiap kabel dan gardu yang ditanam memiliki perlindungan yang kokoh dan legal.
Untuk itu, PLN menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kerja sama strategis yang bertujuan menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah ini.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dan Kejati Kalbar berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2025, di Kantor UID PLN Kalbar. Kegiatan ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan langkah konkret memperkuat sinergi antara dua institusi besar demi memastikan pembangunan listrik yang adil, aman, dan taat aturan hukum.
Dalam acara ini, tiga pilar utama PLN hadir yakni; Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat (UID Kalbar), Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, memimpin langsung jajaran Kejati untuk menyambut kolaborasi ini dengan tangan terbuka.
General Manager UIP KLB, Johar Wijaya, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi batu loncatan penting dalam upaya menghadirkan listrik yang andal hingga pelosok. Ia menyebut bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan kerap menemui tantangan di lapangan, mulai dari persoalan lahan, aset, hingga regulasi.
“Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi kunci untuk meminimalisir hambatan. Kami ingin membangun dengan aman, cepat, dan tepat. Dan itu butuh fondasi hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Johar, kolaborasi ini bukan hanya tentang proyek jangka pendek, tapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen PLN dalam menyediakan listrik yang merata dan berkelanjutan.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis PLN dalam mendampingi setiap proses pembangunan kelistrikan. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap aset negara sekaligus pencegahan potensi konflik hukum di masa depan.
“Kami tidak hanya hadir ketika ada masalah. Kami ingin hadir sejak awal untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Ahelya.
Kejati juga berkomitmen memberikan bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor kelistrikan.
Kerja sama ini bukan hanya agenda rutin antara dua institusi, tetapi langkah strategis PLN dalam mendukung transformasi perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan dukungan hukum dari Kejati Kalbar, PLN berharap seluruh program pembangunan kelistrikan bisa tepat sasaran, tepat waktu, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Di tengah derasnya arus pembangunan dan modernisasi, keandalan listrik bukan lagi kemewahan, melainkan hak dasar. Dan ketika hukum bersinergi dengan niat baik, terang bukan sekadar cahaya, tapi juga harapan yang menyala untuk seluruh Kalimantan Barat.
Leave a Reply