BENGKAYANG, RUAI.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang terus menegaskan pentingnya payung hukum bagi masyarakat adat, wilayah adat, serta hutan adat melalui implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA) Nomor 4 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menjadi dasar utama agar hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan nyata. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menilai Perda PPMHA memegang peran krusial dalam menjaga hak ulayat masyarakat adat.
Menurutnya, aturan tersebut harus berjalan efektif agar masyarakat adat tidak lagi menghadapi ketidakpastian atas tanah dan ruang hidup.
“Perda PPMHA sangat penting untuk memberi kepastian hukum, terutama untuk melindungi hak ulayat atau wilayah adat masyarakat Bengkayang. Perda ini juga menjadi payung hukum agar konflik agraria tidak terus muncul,” ujar Esidorus.
Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah hadir sejak tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Bengkayang kemudian menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Panitia PPMHA Nomor 371 Tahun 2023.
Rangkaian regulasi tersebut seharusnya mampu mendorong pengakuan masyarakat adat secara jelas, termasuk penetapan wilayah adat dan hutan adat. Namun, DPRD menilai pelaksanaan Perda PPMHA belum berjalan maksimal pada lapangan.
Banyak komunitas adat masih menunggu kepastian status wilayah, sementara potensi konflik agraria masih terus mengintai. Kondisi tersebut membuat DPRD mendorong pemerintah daerah agar memperkuat komitmen serta langkah nyata dalam menjalankan Perda PPMHA.
Esidorus menegaskan, tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat rawan kehilangan ruang hidup. Ia menyebut pengalaman masa lalu menunjukkan banyak konflik agraria muncul karena ketiadaan dasar hukum yang melindungi hak masyarakat adat.
“Banyak kejadian konflik agraria yang masyarakat hadapi, khususnya masyarakat adat, karena sebelumnya Kabupaten Bengkayang belum memiliki payung hukum tentang PPMHA. Harapan saya, dengan Perda PPMHA yang sudah ada sekarang, hak masyarakat adat lewat payung hukum Perda benar-benar terjamin,” kata Esidorus.
Melalui implementasi Perda PPMHA, DPRD berharap pemerintah daerah mampu mempercepat proses pengakuan masyarakat adat, menetapkan wilayah adat secara jelas, serta menjaga hutan adat sebagai sumber kehidupan.
Payung hukum tersebut tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga membangun rasa aman bagi masyarakat adat dalam menjaga tanah, budaya, dan masa depan mereka di Kabupaten Bengkayang.















Leave a Reply