MERAUKE, RUAI.TV – Anak panah dan tombak menancap di dinding rumah Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, pada malam 24 Januari lalu.
Serangan itu mengguncang Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, dan memperlihatkan eskalasi serius konflik tanah adat yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).
LBH Papua Merauke mencatat, sekelompok orang mendatangi rumah Esau dengan membawa kapak, parang, tombak, panah, serta senapan angin. Mereka kemudian melepaskan anak panah dan melempar tombak ke arah rumah. Salah satu tombak tertancap di dinding bangunan.
“Kelompok tersebut menyerang rumah dengan menggunakan busur panah dan tombak. Salah satu tombak bahkan tertancap di dinding rumah Bapak Esau Kamuyen,” tegas Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke, kepada ruai.tv, Senin (16/2).
Serangan bersenjata tradisional itu tidak berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, 23 Januari, rumah singgah atau bevak milik Esau di kawasan hutan diduga dibakar. Anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, juga menerima pukulan menggunakan bagian tumpul parang dan menghadapi ancaman.

Namun pada malam 24 Januari, situasi berubah menjadi lebih mencekam. Anak panah melesat ke arah rumah, sementara tombak terbang dan menghantam dinding. Teddy menilai penggunaan busur panah dan tombak menunjukkan niat intimidasi yang serius.
“Tindakan ini bukan sekadar peringatan. Penggunaan panah dan tombak ke arah rumah warga menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa,” ujar Teddy.
Esau sempat mempertimbangkan untuk bertahan, tetapi ia menyadari jumlah penyerang lebih banyak. Ia memilih membawa keluarga meninggalkan rumah dan mengungsi ke kampung lain demi keselamatan.
Setelah keluarga pergi, sekelompok orang masuk dan mengacak-acak isi rumah serta merusak sejumlah perabot. LBH Papua Merauke menengarai penyerang berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias.
Konflik ini berakar pada perbedaan sikap terkait pelepasan tanah adat marga Kamuyen untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.
Esau sebagai Ketua Marga Kamuyen tetap mempertahankan tanah adat dan menolak pelepasan lahan untuk pembangunan jalan yang masuk dalam skema PSN cetak sawah di Ilwayab. Sikap itu memicu ketegangan dengan sejumlah pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Teddy Wakum menegaskan bahwa konflik tanah adat tidak boleh berubah menjadi aksi kekerasan bersenjata terhadap warga. “Apa pun perbedaan sikap terkait tanah adat, tidak ada pembenaran untuk menyerang rumah warga dengan panah dan tombak. Negara harus hadir melindungi masyarakat adat,” katanya.
Setelah serangan, situasi belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak kembali mengirim pesan elektronik berisi ancaman penganiayaan dan pembunuhan terhadap marga Kamuyen. Kelompok tersebut juga membuat deklarasi bersama yang memuat ancaman aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi dalam waktu 3×24 jam.
Teddy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mewajibkan pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan dan penghentian konflik. Ia mendesak Gubernur Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPR Papua Selatan segera bertindak.
“Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada lagi serangan dan kekerasan terhadap marga Kamuyen. Aparat penegak hukum juga harus memproses peristiwa ini secara serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan busur panah dan tombak dalam serangan ke rumah warga menunjukkan potensi konflik terbuka jika tidak segera tertangani.
“Ketika senjata tradisional sudah digunakan untuk menyerang rumah, itu tanda bahaya. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai jatuh korban,” ujar Teddy.
Solidaritas Merauke menilai peristiwa panah dan tombak yang menancap di rumah Ketua Marga Kamuyen menjadi simbol rapuhnya perlindungan terhadap masyarakat adat di tengah tekanan proyek pembangunan.
Mereka meminta pemerintah daerah segera membangun komunikasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polres Merauke dan Polres Mappi, untuk mencegah serangan lanjutan.
Serangan menggunakan busur panah dan tombak di Kampung Nakias kini menjadi sorotan serius. LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah adat harus menempuh jalur hukum dan dialog, bukan kekerasan.
“Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, konflik ini berpotensi meluas. Perlindungan terhadap masyarakat adat harus menjadi prioritas,” tutup Teddy Wakum.
Anak panah dan tombak yang menancap di rumah Esau Kamuyen kini bukan sekadar bekas serangan. Jejak itu menjadi peringatan keras bahwa konflik tanah adat di Merauke telah memasuki fase berbahaya dan menuntut respons cepat pemerintah.















Leave a Reply