ACEH TIMUR, RUAI.TV – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) menindak 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi pada Rabu (9/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Rokok ilegal memberikan dampak ganda. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara pelaku usaha resmi yang taat membayar cukai ikut dirugikan,” ujar Dwi.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik distribusi dan menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasaran. Seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai.
Dwi menegaskan, sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan WH menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Ia juga mendorong masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai.
“Kami terus memperkuat kerja sama lintas instansi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara. Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama dengan potensi pembangunan yang hilang,” tegasnya.
Leave a Reply